Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ;
  2.  Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan pembinaan di bidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal, dan Kesetaraan, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Al-Qur'an, serta pengelolaan sistem informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Visi dan Misi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementrian Agama Kab. Grobogan:

• Visi :

Terwujudnya kualitas bimbingan, pembinaan, layanan, dan pengelolaan data & informasi Pendidikan keagamaan di Kab. Grobogan.

•Misi :

  1. Mewujudkan bimbingan, pembinaan , dan pelayanan lembaga Pendidikan Keagamaan yang berkualitas
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga Pendidikan Keagamaan yang profesional
  3. Meningkatkan kemampuan santri dalam pemahaman agama ( tafaquh fidiin) dan mengimplementasikan agama serta memiliki life skli yang didasari iman dan taqwa
  4. Mewujudkan motivasi partisipasi masyarakat terhadap pengembangan lembaga pendidikan keagamaan.

No

Nama/NIP

Golongan/Ruang

Jabatan

1.

 H. Hadi Purwanto, M.Ag

NIP. 196912211991031004

Pembina (IV/a)

Kepala Seksi Pendidikan  Diniyah Dan Pondok Pesantren

2.

 Maskuri, S.Pd.I

 NIP. 196503202000031001

Penata (III/c)

Pengembang Lembaga

3.

 Musyaropah, S.Pd.I

 NIP. 198201312007102001

Penata Muda (III/b)

Pengembang Kapasitas Pendidik dan / Santri

4.

 Agpit Mujiyantari, SE

 NIP. 198308192011012003

Penata (III/c)

Pengembang Potensi Siswa/Santri

5.

 Sudarto, S.Pd.I

 NIP.  197605102007011023

Penata Muda (III/b)

Pengembang Sarana dan Prasarana

6.

 Zulva Hanik Lila Ardhiani, S.Pd.I

 NIP. 197706152009102001

Penata Muda (III/b)

Pengembang Tenaga Kependidikan

 

Translate ยป