Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) Hari Senin (07.30-16.00)-Jum'at, (07.30-16.30) WIB
Alur Pelayanan Nikah
TARIF BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Dikantor Rp. 0 (GRATIS), Diluar Kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU)
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015