Kemenag Grobogan Gelar Rakor Penilaian Pengembangan Siswa RA
Grobogan – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sejalan dengan hal itu seksi pendidikan madrasah (penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengadakan kegiatan rapat […]
Kemenag Grobogan Gelar Rakor Penilaian Pengembangan Siswa RA Read More »