admin

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam. Berikut ini adalah susunan pegawai pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kab. Grobogan: No Nama/NIP Golongan/Ruang Jabatan 1.  H. Fahrurrozi, S.Ag, M.Si  NIP. […]

Bagikan :

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Read More »

Seksi Pendidikan Agama Islam

Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK. Berikut ini adalah susunan pegawai pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kab. Grobogan: No Nama/NIP Golongan/Ruang Jabatan

Bagikan :

Seksi Pendidikan Agama Islam Read More »

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta  pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Berikut ini adalah susunan pegawai pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kab. Grobogan: No Nama/NIP Golongan/Ruang Jabatan 1.  H. Ali

Bagikan :

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Read More »

Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah. Berikut ini adalah susunan pegawai pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Grobogan: No Nama/NIP Golongan/Ruang Jabatan 1.  Drs. H. Sutomo, M.Pd.I  NIP.  196403062000031001 Penata Tk.I (III/d)

Bagikan :

Seksi Pendidikan Madrasah Read More »

Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Berikut ini adalah susunan pegawai pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Grobogan: No Nama/NIP Golongan/Ruang

Bagikan :

Sub Bagian Tata Usaha Read More »

Kakankemenag, “Gunakan Dana BOS dengan Bertanggung Jawab dan Transparan”

Purwodadi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Sabtu (20/02) menggelar Rapat Koordinasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang melibatkan bendahara BOS baik dari unsur Kantor Kemenag Kabupaten, Madrasah Negeri, dan Madrasah Swasta. Rakor ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan beberapa program dan rencana strategis Kementerian Agama terkait dengan pengelolaan, pelaporan dan penyaluran Dana BOS di Madrasah lingkup Kemenag

Bagikan :

Kakankemenag, “Gunakan Dana BOS dengan Bertanggung Jawab dan Transparan” Read More »

Hal yang perlu Diperhatikan dalam BOS Tahun 2016

Purwodadi – Dalam rapat koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah tahun 2016 yang diselenggarakan di Hotel Kencana (20/02/2016) ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan yang diperhatikan oleh madrasah dalam melaksanakan anggaran pendanaan BOS pada tahun 2016. Pertama, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Ahmad Su’aidi berdasarkan juknis

Bagikan :

Hal yang perlu Diperhatikan dalam BOS Tahun 2016 Read More »

Dengan RKAM, Rencanakan dan Laksanakan Anggaran BOS dengan Riil

Purwodadi – Dalam rapat koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2016 yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan di Hotel Kencana (20/02/2016) Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmad Su’aidi menyampaikan kepada peserta rakor dalam pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madraasah (RKAM) untuk memperhatikan tiga hal, yaitu

Bagikan :

Dengan RKAM, Rencanakan dan Laksanakan Anggaran BOS dengan Riil Read More »

Translate »
Skip to content