Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Nafas Baru dalam Pengadaan Barang Jasa

Purwodadi (26/01/2015) – Respon pemerintahan Joko Widodo dalam pengadaan barang dan jasa cukup cepat. Baru dalam hitungan beberapa bulan, sudah melakukan perubahan dua kali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, sehingga peraturan tersebut hingga Januari 2015 ini sudah dirubah  4 (empat) kali.

Perubahan pertama Perpes 54 tersebut dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada 30 Juni 2011 dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dalam mengakomodir kebutuhan cepat penanganan darurat dengan Penunjukan Langsung. Perubahan kedua pada pemerintahan SBY dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pada 31 Juli 2012 yang merubah beberapa ketentuan dalam Perpres 54 yang diantaranya batasan pengadaan langsung yang bisa sampai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kembali pada perubahan Perpes 54 pada pemerintahan Joko Widodo, dilakukan pertama pada 28 Nopember 2014 dengan Perpres Nomor 172 Tahun 2014. Perpres 172 tersebut menyempurnakan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dalam Penunjukan Langsung. Dalam Perpes 172 mengulas secara rinci proses pengadaan dengan Penunjukan Langsung. Kriteria dapat dilaksanakannya Penunjukan Langsung yang pada awalnya hanya bisa dilakukan dalam keadaan tertentu yang meliputi  penganganan darurat (seperti pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya harus segera tidak dapat ditunda misalnya akibat bencana), kegiatan yang menyangkut pertahanan negara, pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) penyedia jasa konsultasi, pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang terdaftar dan pekerjaan konsultasi hukum yang tidak direncanakan sebelumnya. Dalam Perpres 172 membagi kriteria dapat dilakukannya Penunjukan Langsung dalam dua hal, yaitu keadaan tertentu dan Pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Kriteria keadaan tertentu dalam Perpres 172 meliputi; keadaan darurat yang tidak direncanakan sebelumnya, pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak, kegiatan yang menyangkut pertahanan negara, kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelegen dan/atau perlindungan saksi, dan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia.

Adapun kriteria Pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus meliputi; Barang/Jasa Lainnya yang berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Pekerjaan Konstruksi bangunan yang unforeseen condition, Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya 1 (satu) penyedia yang mampu, pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjaga ketersediaan obat, pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul dan pupuk, pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah, sewa penginapan /hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka, lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup, dan pekerjaan sarana, prasarana, utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun perubahan kedua Perpres 54 pada pemerintahan Joko Widodo adalah Perpes Nomor 4  Tahun 2015 yang ditetapkan pada 16 Januari 2015. Menurut Nandang Sutisna (http://www.nandangsutisna.com), ada 10 perubahan utama dalam Perpres 4 Tahun 2015 ini diantaranya, pertama, Pejabat Pengadaan secara tegas dinyatakan sebagai personil yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. Sebelumnya pejabat pengadaan hanya memiliki tugas Pengadaan Langsung.

Kedua, pengenalan Surat Pesanan untuk pengadaan E-Purchasing sebagai bukti perjanjian. Ketiga, Jaminan Pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Dadurat, Sayembara dan Pengadaan E-Purchasing. Keempat, penegasan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran. Kelima, untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, maka untuk melanjutkan pekerjaan Pokja ULP dapat menunjuk langsung pemenang cadangan bilamana ada atau penyedia lain bilamana tidak ada cadangan. Keenam, penegasan wajib lelang eproc dan menggunakan eproc yang dikembangkan oleh LKPP. Ketujuh, dalam eTendering apabila penawaran kurang dari 3 tetap dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dan tidak diperlukan sanggahan banding. Kedelapan, diperkenankan eLelang Express dimana tahapannya hanya undangan, pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang. Kesembilan, kewajiban pengadaan lewat ekatalog untuk barang yang sudah masuk ekatalog. Terakhir, KLDI wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/ PPHP/PPSPM/ Bendahara/APIP yang menghadapi permasalah hkum dalam ruang lingkup PBJ. (pr)

Bagikan :
Translate ยป