Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) Hari Senin – Kamis (07.30-16.00) Jum'at, (07.30 – 16.30) WIB
Persyaratan Perkawinan
TARIF BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Dikantor Rp. 0 (GRATIS), Diluar Kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU)
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015