29 September 2016, LHKASN Pegawai Kankemenag Grobogan sudah Harus Tuntas

Purwodadi – Dalam menuntaskan pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data dan Informasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kegiatan yang mengundang 222 pegawai yang belum menyelesaikan laporannya tersebut dilaksanakan sehari pada Kamis (22/09) yang dibagi dalam dua tahap untuk guru dan non guru.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban melaporkan harta dan kekayaan ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan yang mbalelo, 222 orang dari 761 pegawai.  Mereka 222 pegawai tersebut belum menuntaskan laporannya padahal sudah diminta setahun yang lalu sejak Mei 2015.

“Kami sebenarnya sudah ngoyak-oyak selalu mengingatkan semua pegawai untuk segera menyelesaikan laporan harta kekayaan lewat Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Si Harka). Namun karena pada waktu itu berbarengan dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), Si Harka kurang diperhatikan,” jelas Analis Kepegawaian Nur Hidayati.

“Padahal waktu itu dikira sudah tuntas, ternyata ada tagihan dari Irjen masih ada 222 orang yang belum menyelesaikan Si Harka-nya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Ali Ichwan yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan pemutakhiran data LHKASN ini untuk membahas sejauh mana proses LHKASN kok belum rampung. Apa kendalanya yang dialami sehingga terbengkelai dan diminta kembali.

Selanjutnya Ali Ichwan berharap agar seluruh ASN Kemenag Grobogan mampu menyelesaikan LHKASN dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Rampungkan segera LHKASN hari ini sesuai target yang telah diberikan Irjen Kemenag RI,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, kewajiban penyampaian LHKASN yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) tersebut merupakan bentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan dan pemberantasan korupsi hingga tingkat terendah. “Dulu hanya pejabatnya yang diminta melaporkan harta kekayaannya, sekarang seluruh ASN dari berbagai tingkatan juga sama kewajibannya,” lanjut Ali Ichwan.

“Padahal dasarnya jelas, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Nomor 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan LHKASN,” lanjutnya.

Penyelesaian LHKASN ini diminta segera oleh Irjen. Dan oleh Kantor Kemenag Kab. Grobogan mentargetkan paling lambat satu 1 minggu dan pada tanggal 29 September sudah tuntas. Hal ini agar tidak ditagih kembali oleh Irjen. Bagi yang terpaksa tidak bisa login karena pasword lupa untuk segera menghubungi Kepegawaian untuk dimintakan pasword ke admin yang dikendalikan langsung oleh Tim LHKASN Kemenag di Jakarta.

Dalam kegiatan pemutakhiran tersebut, targetnya bisa menuntaskan sebagai besar laporan kekayaan 222 orang tersebut. Tapi karena tidak semua hadir, sesuai data yang masuk masih sekitar 120 orang yang belum menyentuh Si Harka-nya.(bd/pr)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content