883 CJH Ikuti Sosialisasi Pembuatan Paspor

Grobogan – Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi foto pemegang paspor, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan serta kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Itu yang dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Hambali disaat pembukaan sosialiasi teknis pembuatan paspor bagi Jamaah Calon Haji (JCH) di masjid Jabalul Khoir Simpang Lima Purwodadi, Rabu ( 17/01).

Hambali menjelaskan tentang penerbitan paspor calon jamaah haji, Paspor merupakan syarat penting dalam perjalanan ibadah haji. Karena setiap orang yang akan ke luar negeri harus mempunyai paspor sebagai identitas yang bersangkutan selama berada di luar negeri termasuk calon jamaah haji maupun calon jamaah umroh.

“Semoga kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan menyamakan persepsi dan langkah–langkah bagi calon jamaah haji dalam memenuhi ketentuan penerbitan paspor haji sebagai syarat wajib bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar dari wilayah Indonesia termasuk Haji dan Umroh, dan untuk memudahkan bagi JCH untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi serta dokumen perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji,”Pintanya.

Hambali menambahkan, karena masa tunggu haji lama yang bisa sampai  20 tahun, Sehingga masyarakat melakukan jalan pintas dengan menunaikan umroh. di Kemenag Kab.Grobogan sendiri, setiap hari melayani rekomendasi pembuatan paspor umroh kurang lebih 25 pemohon rekomendasi bagi masyarakat.

Hambali berpesan kepada para jemaah, untuk mengikuti bimbingan manasik ini secara serius dan memanfaatkan ilmu dan prosesi manasik sebaik-baiknya sehingga dalam pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya nanti bisa dilakukan sesuai ajaran yang benar, serta senantiasa menjaga kesehatan dari pra pemberangkatan sampai saat di tanah suci nantinya bisa berjalan lancar,”Pungkasnya.

Sementara Kasubag TU Ali Ichwan sebagai ketua panitia mengatakan, Sosialisasi pembuatan paspor berpedoman dari Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dan sosialisasi ini diikuti 883 jamaah calon haji (JCH), yang terdiri dari 432 orang dan perempuan 451, dan belum termasuk kuota tambahan usia lanjut sekitar 10 sampai 15 orang. Untuk daftar haji saat ini akan berangkat ditahun 2037, dengan daftar tunggu sekitar 20 tahun.(bd)

 

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content