Purwodadi – Bertempat di Mushola Kankemenag Kab. Grobogan, Selasa (16/02) Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Kab. Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Tentang Perwakafan. Acara ini diikuti 19 orang dari perwakilan Kantor KUA Kecamatan se Kabupaten Grobogan.
Dalam laporannya Penyelenggara Syari’ah Abdur Rouf menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/Dt.II.IV/HK 007/240/2016. Dasar hukum kegiatan ini antara lain UU RI No 41 Tahun 2004 tentang Pemasangan Midis Billboard Tanah Wakaf, Peraturan Pemerintah RI No 42 /2006 Tentang Pelaksanaan UU RI No.41/2004 tentang Wakaf dan Keputusan Menteri Agama monor 73/2013 tentangTata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
Maksud dan tujuan kegiatan ini, disampaikan Abdur Rouf, agar PPAIW/ Kepala KUA dapatnya memberikan motivasi positif kepada para nadzir wakaf di kecamatan untuk senantiasa proaktif segera menyelesaikan tugasnya dalam memproses akta ikrar wakaf (AIW) sampai dengan mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
Abdur Rour menyampaikan untuk mewujudkan hal tersebut perlu dukungan dari berbagai pihak dan kesadaran personal akan perintah Allah SWT sehingga kesadaran diri akan penataan wakaf yang baik bisa terwujud. Gara Syariah tersebut menyampaikan pula bahwa penataan perwakafan di Kab.Grobogan secara khusus sangat kita galakkan demi tercipta penataan harta kekayaan wakaf yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. “Peran nadzir dalam hal ini perlu penataan yang sungguh-sungguh sehingga bisa diketahui mana saja yang termasuk harta dan barang wakaf,” tegasnya.
Syarat Permohonan Sertifikat Wakaf Untuk Tanah Wakaf Yang Sudah Bersertifikat.
1. Surat Permohonan
2. Foto Copy Identitas Pemohonan/Nazhir atau Kuasanya
3. Foto Copy Identitas Wakif
Jika Pemegang Hak Sudah Meninggal Harus disertai :
a. Surat Kematian
b. Surat Keterangan Ahli Waris
c. Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris yang dilegalisir oleh Kepala Desa
4. Asli Sertifikat a/n Pemegang Hak
5. Pengesahan nazhir
6. Akta Ikrar Wakaf
7. Pernyataan Tanah tidak Sengketa,tidak Dalam Jaminan Hutang
8. Pernyataan Tanah di kuasi secara fisik
9. SPPT PBB
10. Jika wakif masih hidup,surat pernyataan tidak keberatan dari para calon ahli waris
Untuk nazhir badan hukum/organisasi dilengkapi:
11. Foto copy akta pendirian yayasan yang dilegalisir
12. Surat persetujuan pendirian yayasan/badan hukum dari KEMENKUMHAM
13. Surat persetujuan dari Kementerian Agama bahwa badan hukum/organisasi tersebut bisa memiliki tanah wakaf tersebut.
Syarat Permohonan Sertifikat Wakaf Untuk Tanah yang Belum Bersertifikat:
1. Surat Permohonan
2. Foto Copy Identitas Pemohonan/Nazhir atau Kuasanya
3. Foto Copy Identitas Wakif
Jika Pemegang Hak Sudah Meninggal Harus disertai :
a. Surat Kematian
b. Surat Keterangan Ahli Waris
c. Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris yang dilegalisir oleh Kepala Desa
4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak bekas milik adat ( Fotocopy C desa yang dilegalisir oleh kepala desa )
5. Pengesahan nazhir
6. Akta Ikrar Wakaf
7. Pernyataan Tanah tidak Sengketa,tidak Dalam Jaminan Hutang
8. Pernyataan Tanah di kuasi secara fisik
9. SPPT PBB
10. Jika wakif masih hidup,surat pernyataan tidak keberatan dari para calon ahli waris
Untuk nazhir badan hukum/organisasi dilengkapi:
11. Foto copy akta pendirian yayasan yang dilegalisir/badan hukum yang dilegalisir
12. Surat persetujuan pendirian yayasan/badan hukum dari KEMENKUMHAM
13. Surat persetujuan dari Kementerian Agama bahwa badan hukum/organisasi tersebut bisa memiliki tanah wakaf tersebut. (Bd)