Purwodadi – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kemampuan guru dalam penilaian angka kredit (PAK) bagi guru madrasah di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melaksanakan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) PAK.
Kegiatan DDWK tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan dimulai dari tanggal 7-11 Maret 2016. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut berasal dari kepala dan guru madrasah yang berjumlah 30 orang. Adapun narasumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang antara lain Darwiyanto, Agus Mujiyono, dan Juaedi.
Dalam laporannya, ketua penyelenggara DDWK yang diwakili Darwiyanto mengatakan bahwa tujuan DDWK adalah meningkatkan sumber daya manusia pada guru sehingga bisa menyusun Penilaian Angka Kredit pada masing-masing guru. “Balai Diklat Keagamaan Semarang mengucapkan terimakasih dapat bekerja sama dengan Kantor Kemenag Kab. Grobogan, mudah-mudahan di tahun mendatang bisa diadakan kegiatan DDWK lagi,” lapornya.
Dalam sambutan pembinaannya Kepala Kankemenag Kab. Grobogan Muh Arifin mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tim penilai kinerja guru sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan sehingga guru madrasah bisa menguasai berbagai hal tentang PAK. “Bagi yang mengikuti diklat ini agar bisa ditularkan kepada yang lain,” pintanya.
Muh Arifin berharap dengan dilaksanakannya Kegiatan DDWK ini semua peserta dapat mengikutinya dengan baik, dalam arti bersungguh-sungguh dalam menerima materi yang disampaikan oleh narasumber. “Harapannya ilmu yang diterima bermanfaat bagi peserta untuk bisa dipergunakan dalam menyusun penilaian angka kredit di setiap satuan kerja masing-masing. Dalam Penilaian Angka Kredit harus berintegritas, tidak memanipulasi data,” tegasnya.
Dalam DDWK tersebut Muh Arifin menekankan setiap peserta harus mendapatkan output (hasil) yang dicapai karena dalam penilaian angka kredit guru atau pejabat fungsional tertentu sebagai bahan kenaikan pangkat untuk pegawai negeri sipil. Bagi fungsional tertentu termasuk guru bila 6 tahun tidak menyusun PAK dan tidak mengusulkan kenaikan pangkat, otomatis pangkatnya akan diturunkan.
Sebagai Kepala Kankemenag Muh Arifin menyampaikan terima kasih kepada Balai Diklat lKeagamaan Semarang yang bekerja sama dengan Kankemenag Kab. Grobogan dalam pelaksanaan DDTK PAK. (Bd)