Menjadi Tuntutan Guru PAI Profesional dan Berintegritas

Purwodadi – Dalam rangka meningkatkan pendidikan agama Islam di Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyelenggarakan pembinaan guru pendidikan agama Islam baik yang ber-NIP dari Kemenag dan Diknas serta guru PAI non-NIP pada Kamis (7/4/2016) di aula setempat yang dipadu dengan acara sosialisasi Bank Jateng dalam pembukaan rekening BPD.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Muh Arifin menyampaikan perlunya peningkatan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan pembelajaran pendidikan agama Islam. Seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi, integritas dan profesionalime guru pendidikan agama Islam juga harus mendapat perhatian. Jangan sampai guru dalam mendidik, menyampaikan ilmu dengan ilmu yang pas-pasan dengan metode yang monoton seadanya.

Hal ini sesuai dengan tuntutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (pasal 16), bahwa guru pendidikan agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional dan kepemimpinan.

Dalam penjelasan ayat berikutnya, kompetensi pedagogik meliputi pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama; pengembangan kurikulum pendidikan agama; penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama; pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama; komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama; pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama; dan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama.

Adapun kompetensi kepribadian meliputi tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta penghormatan terhadap kode etik profesi guru.

Kompetensi sosial diantaranya sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.

Kompetensi profesional diantaranya penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Dan kompetensi kepemimpinan antara lain kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama; kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan pembinaan yang diikuti oleh 120 guru PAI tersebut dilanjutkan dengan pembukaan rekening sertifikasi di Bank BPD Jateng. Pembukaan rekening di BPD ini dengan alasan menyamakan penerimaan gaji guru PAI di diknas yang menggunakan BPD.

Muh Arifin menyampaikan prinsip pembayaran sertifikasi berbeda dengan pembayaran gaji yang dibayar di depan. Sertifikasi dibayarkan bila sudah melaksanakan tugas dalam proses pembelajaran sehingga guru harus memenuhi standar pelayanan minimal. Dan di Kantor Kemenag Kab. Grobogan sertifikasi dicairkan per triwulan. (Bd/Pr)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content