Kajari Purwodadi; Jangan Lakukan Hal-hal Menyimpang

Purwodadi –Terbelit masalah hukum merupakan suatu persoalan yang menyita banyak pikiran, tenaga dan waktu bagi orang yang mengalaminya makanya banyak orang berusaha untuk menghindarinya. Namun karena berada di negara hukum, permasalahan hukum selalu mengiringi gerak langkah masyarakat warganya dalam mengarungi denyut nadi kehidupan, terutama kehidupan sebagai manusia sosial yang berinteraksi satu dengan yang lain, terlebih kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hukum yang mengatur hubungan dan interaksi tersebut berjalan tidak merugikan satu sama lainnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Hukum “Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi” di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi Abdullah sebagai salah satu pemateri menyampaikan tip bagi aparatur pemerintah agar terhindar dari masalah hukum: jangan lakukan hal-hal menyimpang.

Abdullah menyampaikan bahwa pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah mempunyai kewajiban, tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka tugas dan wewenang tersebut harus diperajari, dimengerti dan dipahami. Terlebih bagi mereka yang memegang jabatan, tugas dan wewenang tersebut merupakan tanggung jawab yang harus diemban. “Jangan sampai kita menjalankan tugas jabatan tidak tahu apa wewenang yang dimilikinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari Purwodadi tersebut menyampaikan, banyak kasus hukum yang terjadi bermuara dari ketidaktahuan akan tugas dan wewenang yang dimilikinya. Beliau mencontohkan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengerti tugas dan wewenang yang dimilikinya, apa yang harus dilakukannya tentang tugas dan wewenang tersebut. Tidak asal meneken asmanan yang dihadapannya, tapi harus dipahami dan dimengerti tentang apa hal tersebut. “Kalau dimintai tanda tangan, dibaca dulu perihal apa yang ditandatangani tersebut, jangan asal main teken saja yang akhirnya terkaget-kaget bila menjadi masalah dikemudian hari,” terangnya.

Selain harus memahami tugas dan wewenang jabatan yang dimilikinya sebagai aparatur, Abdullah juga mengingatkan dalam menjalankan tugas untuk tidak melebihi kewenangan yang dimilikinya.  Hal ini karena salah menggunakan wewenang, melebihi kewenangan dan apalagi menyalahgunakan wewenang merupakan tindak korupsi.

Maka dari itu, sebagai Kajari telah yang banyak menangani kasus dalam menggunakan wewenang, Abdullah mengingatkan sebagai aparatur negara untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas. Beliau menyampaikan karena dalam bekerja kita tidak sendiri, banyak mata yang mengawasi. “Dalam bekerja tidak selamanaya kawan itu baik, maka harus hati-hati betul,” tekannya.

Dalam Sosialisasi Hukum yang dilaksanakan pada Jumat (15/04) di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan yang dihadiri Kepala Seksi dan Gara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA Kecamatan dan pengawas di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan suasana nampak tegang mendengarkan penjelasan Kajari Purwodadi Abdullah tersebut. Untuk menghilangkan ketegangan karena bahasannya adalah masalah korupsi, Abullah menyelibkan candaan ringan disela-sela paparannya menuju zona intergritas tersebut. (Pr)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content