April, BOS Madrasah di Grobogan Triwulan Pertama Harus Tuntas

Purwodadi – Dalam menuntaskan penyerapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan pada Senin (25/04) menyelenggarakan rapat koordinasi permasalahan pencairan BOS triwulan pertama bagi 25 madrasah yang belum mengurus pencairannya. Kegiatan rapat yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Kab. Grobogan tersebut dipimpin oleh Kepala Subbag TU Ali Ichwan yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama.

Dalam pengantarnya, Ali Ichwan menyampaikan bahwa sampai rapat ini dilaksanakan, Kantor Kementerian Agama sudah mencairkan BOS dalam lima tahapan, tahap yang pertama pada 15 Maret dan tahap lima pada 22 April. Dari lima tahap tersebut, masih ada 25 madrasah yang terdiri dari 2 MI, 13 MTs dan 10 MA yang belum mengurus proses pencairannya. “Pada kesempatan hari ini kami sengaja mengundang madrasah yang belum mengurus BOS-nya, untuk mengetahui ada hambatan dan halangan apa sehingga pencairan BOS-nya tidak diurus,” tanya Kasubbag TU pada hadirin.

Disampaikan Kasubbag TU yang pernah menjabat Kasi Mapenda tersebut, bahwa Kantor Kemenag Kab. Grobogan dalam penyerapan anggarannya selalu dipantau baik oleh KPPN Purwodadi dan Kanwil Kemenag, sudah berapa persen anggaran yang sudah terserap, kendala apa sehingga belum terserap dan dimintai alasan-alasan tertulis. “Dan pertemuan kali ini untuk salah satu alasannya untuk mengetahui jawaban yang tepat, kenapa ada dana BOS yang belum terserap,” terangnya mempertanyakan.

Ali Ichwan mewanti-wanti kepada madrasah untuk aktif mengurus pencairan BOS, dan jangan sampai telat, apalagi tidak mengurusnya sehingga tidak cair. Beliau menyampaikan bila BOS tahun ini tidak terserap maksimal, bisa jadi anggaran BOS tahun depan akan dikurangi. “Maka dari itu madrasah tidak boleh menyepelekan, tidak kami uruslah, paling-paling nanti juga dirapel,” terangnya meraba-raba. “Tidak mungkin PPK berani mencairkan kalau pertanggungjawaban periode sebelumnya belum beres, lha itu sudah aturannya, sudah juknisnya,” tandasnya.

Dalam kesempatan tanya jawab, ada madrasah yang menyampaikan kendala pencairan BOS pada batasan-batasan juknis BOS yang tidak bolehnya dana BOS untuk PHBI, kegiatan seremonial upacara peringatan, karnaval, HAB dan lain sebagainya, padahal madrasah mengeluarkan anggaran untuk hal-hal tersebut sehingga menjadi kendala dalam pelaporannya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubbag TU menyatakan penggunaan dana BOS tetap tidak boleh keluar dari juknisnya. “Kalau juknis menyatakan tidak boleh dianggarkan dari BOS, maka jangan dilaporkan dalam BOS, itu sudah aturan, dan pasti tidak bisa ditawar,” jawabnya.

Dari pertemuan tersebut, dapat disimpulkan rata-rata madrasah terlambat mengurus BOS karena kendala teknis belum sempatnya waktu untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dan membuat RAKM dan RKAM tahun 2016, karena adanya UN, UM dan UAMBN, atau karena bendaharanya yang lagi berhalangan karena sakit, cuti, dan lain sebagainya.

Ali Ichwan dalam kesempatan tersebut, meminta kesepakatan 25 madrasah tersebut untuk menyelesaikan proses pengurusan pencaian BOS triwulan pertama ini pada bulan April yang tinggal lima hari lagi, mengingat pencarian triwulan kedua sudah ada beberapa madrasah yang mulai proses mengurus pencairannya. (pr)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content