Purwodadi – Dalam kegiatan apel 17 Mei, Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Muh Arifin menyampaikan tentang banyak beredarnya pin Korpri baru yang mengatasnamakan Korps ASN RI yang membedakan antara golongan satu, dua, tiga dan empat. Dalam kesempatan tersebut, Muh Arifin mengingatkan bahwa berdasarkan surat edaran Dewan Pengurus Korpi Nasional nomor SE/02/KU/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 pin Korpri tidak berubah.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 lencana Korpri tidak berubah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag juga menyampaikan bahwa ongkos BPIH tahun 2016 untuk Embarkasi Solo sejumlah 34.841.414 rupiah.
Berbeda dengan sebelumnya, penetapan BPIH tahun ini menggunakan mata uang Rupiah, bukan Dollar, sehingga besaran BPIH tersebut berlaku flat tidak berubah dengan berbedanya waktu pelunasan. Adapun besaran BPIH 1437H/2016M per embarkasi tersebut diatur dalam Keppres 21 Tahun 2016.
Ada beberapa hal yang disinggung Muh Arifin dalam kesempatan apel tujuhbelasan tersebut diantaranya tentang pelayanan masyarakat yang ramah dengan memperbanyak senyum kepada masyarakat. Kepada Pengawas, Muh Arifin menginstruksikan untuk memantau perkembangan madrasah di wilayah masing-masing, termasuk mengenai kesiapan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru. Kepala Kankemenag tersebut meminta pengawas untuk all out membantu madrasah. Mengenai absensi yang dilarang ngreko, karena hal tersebut mempengaruhi kehalalan gaji yang diterima. Selain itu Kakankemenag juga menyinggung perlunya dukungan semua untuk gerakan mahrib mengaji.
Dalam kesempatan apel tujuhbelasan tersebut Kepala Kankemenag menyerahkan SK kenaikan pangkat pegawai antara lain Untung Sutrisno, Shohib Al Halim, Siti Munimah, Luthfi Al Chakim, Turoichan, Mugiarno, Indriyati Sulistiyo dan Rohkayati.(pr)