Pembinaan Irjen untuk Pejabat Fungsional Tertentu

Purwodadi – Dalam memastikan reformasi birokrasi berjalan lancar, Kementerian Agama secara periodik melaksanakan audit kinerja pada instansi dan satuan kerjanya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan kebagian audit bulan Juni ini, tepatnya mulai tanggal 10-22.

Pada tanggal 14-15 Juni tim irjen menyempatkan untuk memberi pembinaan kepada pejabat fungsional tertentu di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan. Pada kesempatan tersebut M. Nailil Fijjar sebagai Ketua Tim Irjen Kemenag RI menyampaikan agar PNS di Kementerian Agama ini termasuk di dalamnya para pengawas pendidikan agama islam baik di madrasah ataupun yang di sekolah dan yang lainnya harus melaksanakan dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar mengacu kepada ketentuan PP. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil harus sanggup untuk selalu menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana penjelasan Bab I pasal 1 PP. 53 tahun 2010 tersebut. Marilah kita bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sambutan Kepala Kankemenag Kab. Grobogan Muh Arifn sangat bersyukur atas kedatangan tim Irjen dari Kemenag RI selama 14 hari di sini tiada lain untuk melaksanakan audit kinerja dan pembinaan demi terciptanya pemerintahan yang baik di kementerian yang kita cintai. “Marilah mulai dari diri sendiri, sejak sekarang dan dengan niat yang sungguh-sungguh untuk bekerja dan terus bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar apa yang kita lakukan benar-benar bisa memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat di Kab. Grobogan ini,” pungkasnya.

Diakhiri laporannya Kepala Kantor berharap melalui pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama Kab. Grobogan dapat meningkatkan profesionalitas dan integritas aparatur Kementerian Agama dalam pelayanan masyarakat demi terwujudnya kementerian Agama Kab. Grobogan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam Pembinaannya Nailil sebagai ketua tim mengatakan kepada pengawas madrasan maupun PAI bahwa Irjen Kemenag RI memiliki tugas menyelenggarakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenag. “Tentunya tugas kita sebagai pengendali dan penjamin mutu kinerja Kemenag,” kata Nailly.

Tak hanya itu, tambah dia, Irjen Kemenag juga menetapkan kebijakan pengawasan misalnya dengan pengawasan preventif melalui program PPA, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi. “Dan yang utama pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Nailly berharap kepada pengawas supaya memahami perubahan aturan yang baru. “Terkadang para pengawas tahunya aturan lama, padahal perubahan aturan saat ini bisa berubah dengan cepat,” kata Nailly. Apalagi, tambah dia, satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai. Absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi. “Banyak hal yang perlu diketahui, dan pengawas sendiri banyak aturan yang berkaitan dengan aturan mulai dari jabatan pengawas, pemberian tunjangan dan mekanismenya. Itu menjadi aturan yang perlu dipahami,” pungkasnya.

Pegawai yang terkena Karantina akan dievaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin dapat dikenakan sanksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai  dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS,” tegasnya.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content