Purwodadi – Dalam rangka menyajikan pemutakhiran data wakaf tahun 2016, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Rabu (24/08/16) melaksanakan monitoring ke sejumlah lokasi.
Kepala Seksi Gara Syariah Abdur Rouf dalam monitoring tersebut menjelaskan bahwa kunjungan lokasi untuk mendapatkan valid data wakaf. Dalam kesempatan tersebut telah dimonitor Yayasan Al Huda Al Ulya Dusun Pulo Desa Putat Kecamatan Brati, Masjid Al Ikhlas Desa Tahunan Putatsari Kec. Grobogan.
Rouf menjelaskan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. “Realitasnya masih ada kasus perwakafan yang menyebabkan sengketa tanah wakaf dengan ahli waris yang diakibatkan tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf,” tegasnya.
Dalam kunjungan lokasi Kasi Gara Syariah yang diwakili Ali Fauzi menuturkan mendapat banyak masukan terkait kendala yang terjadi di lapangan diantaranya masih banyak tanah wakaf yang belum terdata karena minimnya informasi yang diberikan, serta kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya membuat sertifikat tanah wakaf.
“Kedepan Gara Syariah akan berusaha memperbaiki tata kelola perwakafan sehingga seluruh tanah wakaf yang ada mampu didata secara valid,“ kata Ali Fauzi.
Dalam kesempatan tersebut masyarakat mengimbau KUA dan Gara Syariah mampu meningkatkan kerjasamanya dalam hal perwakafan baik dari segi administrasi, meningkatkan pendataan, dan memberdayakan organisasi yang berkaitan dengan bidang perwakafan. “Kita harus meningkatkan koordinasi dengan baik agar terwujud penyajian data tanah wakaf Kemenag yang akurat, ungkap salah satu dari mereka.
Hal ini karena masyarakat masih terkendala pada pengadministrasian tanah wakaf yang tidak sesuai dengan syarat yang berlaku.
Gara Syariah terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tertib administrasi dalam menerbitkan sertifikasi tanah wakaf.(bd)