Estapet Madrasah dalam Prosesi Pencairan BOS Semester Dua

Purwodadi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dalam mempercepat pertanggungjawaban dan penyerapan BOS madrasah tahun 2016 menyelenggarakan pertemuan dengan kepala madrasah yang didampingi bendahara BOS masing-masing. Pertemuan yang diselenggarakan di Aula Kankemenag (10/10) dalam bentuk rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Kankemenag Kab. Grobogan Muh Arifn yang sekaligus memberikan.

Rakor yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB menitikberatkan pada persoalan laporan pertanggungjawaban madrasah penerima dana BOS pada triwulan 2, 3 dan 4. Mengingat pada triwulan tiga ini baru beberapa madrasah yang menyelesaikan pertanggungjawaban dan mengurus pencairan.

Lambatnya proses pencairan BOS ini karena proses penyelesaian pertanggungjawaban yang memakan waktu cukup lama, mengingat madrasah kurang tertib dalam administrasi penggunaan uang pemerintah. “Maunya madrasah kalau bisa tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban dalam bOS,” ujar PPK BOS Purwadi. Lanjutnya, degan perubahan akun dari 57 ke 52 dan dilepasnya BOS dari wilayah diberikan pada Kantor Kemenag Kab/Kota, tim BOS kabupaten tidak mau gegabah dalam mencairkan dana BOS, karena laporan pertanggungjawaban merupakan salah satu sarat, maka laporan tersebut harus sesuai sarat, juknis dan prosedur administrasi pemerintahan.

Dalam pengantarnya Pelaksana Tugas Kasi Pendidikan Madrasah Abdur Rouf meminta kepada madrasah penerima BOS agar segera menyampaikan proposal pencairan dana BOS triwulan 3 yaitu bulan Juli, Agustus dan September. Ia juga mempertanyakan terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban BOS beberapa madrasah yang hingga saat ini belum ada laporannya, “apakah ada masalah di madrasah?,” tanyanya penuh isarat.

Plt. Kasi Penmad ini berpesan kepada tenaga pendidik: “kerjakan tugas dengan baik dan benar, bersungguh-sungguh agar pekerjaan yang dilakukan dapat memberi hasil yang baik dan menyenangkan. Siapkan perangkat pengajaran sebelum melaksanakan tugas mengajar dan jaga kebersamaan dan kekompakan diantara sesama pengelola madrasah.”

Kepala Kankemenag Kab. Grobogan Muh Arifin dalam sambutannya mengatakan dana BOS merupakan program pemerintah atau APBN bukan dana hibah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. “Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu”, tambahnya.

Muh Arifin mengingatkan madrasah untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban dan mengajukan pencairan triwulan berikutnya. Mengingat tahun 2016 ini efektif tinggal dua bulan, sehingga madrasah harus estafet, ngebut dalam mencairkan BOS.

Triwulan tiga terlambat karena terkait dengan PPDB yang tiap madrasah mengalami perubahan peserta didik. Menunggu emis, pertengahan September 2016 pun belum bisa dijadikan dasar karena dalam tahap input dan penyelesaian. Akhirnya menggunakan daftar sementara dengan pernyataan kepala madrasah tentang “kepastian” jumlah peserta didik dalam naungan lembaganya. Dengan dasar surat pernyataan tersebut dibuatlah Penetapan Madrasah Swasta Penerima BOS Juli-September 2016 tanggal 21 September 2016. Dengan penetapan tersebut, dana BOS triwulan tiga bisa diproses dan dicairkan, dengan tacatan SPJ triwulan sebelumnya sudah diselesaikan.

Disampaikan oleh Tim BOS, sampai dengan kegiatan ini diselenggarakan baru 17 lembaga  dari 84 MI, 16 dari 89 MTs, dan 10 dari 37 MA yang dana BOSnya tinggal menunggu pencairan.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content