Purwodadi – Tim Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) hari kedua menyelenggarakan rapat koordinasi membahas pengumpulan, pelaporan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BOS Triwulan 3 tahun 2016, di Aula Kantor Kemenag Kab.Grobogan, Selasa (11/10).
Rapat koordinasi dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Muh Arifin dan dihadiri oleh seluruh kepala madrasah, bendahara atau pengelola BOS MTs se Kab. Grobogan.
Dalam sambutannya Muh Arifin meminta kepada semua Kepala Madrasah se- Kabupaten Grobogan yang hadir pada rapat kali ini agar senantiasa memperhatikan semua hal yang berkaitan dengan administrasi baik mengenai pencairan maupun mengenai pertanggung jawaban Dana BOS agar semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lebih lanjut Muh Arifin menyampaikan “masih kurangnya madrasah dalam memahami Juknis Pembuatan LPJ BOS MI, MTs, MA menjadikan pengelola BOS mengalami kebingungan dalam melaporkan biaya operasional sekolah khususnya untuk tingkat madrasah di Kemenag baik untuk MI, MTs, MA. Untuk itu diagendakan rapat koordinasi membahas berbagai kendala yang ditemui dalam pelaporan LPJ BOS.”
Ditambahkan tahun 2016 khususnya untuk Kemenag dana BOS agak sedikit terhambat pencairannya, karena pencairan dana BOS MTS, MI dan MA harus membuat LPJ sesuai juknis terlebih dahulu. Dihimbau kepada seluruh madrasah yang kurang memahami juknis, dapat mempelajari dan memahami terlebih dahulu, jika masih ada pertanyaan dapat menghubungi bagian Pengelola BOS Kantor Kemenag cq Seksi Penmad. Kepala madrasah diharapkan tidak membebani pada 1 orang petugas dengan 2 pekerjaan (pengelola BOS dan BSM). Terkait hal ini Kantor Kemenag Kab. Grobogan akan memberitahukan kepada kepala madrasah untuk dapat menugaskan pengelola pada satu jenis pekerjaan saja, sebaiknya uang BOS jangan dipegang yayasan,” jelasnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam Rakor BOS ini harus dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan dan kemudian disusun program kerja dalam pengelolaan dana BOS. Beberapa komitmen yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut antara lain pelaporan harus tepat waktu, penarikan dana BOS terlebih dahulu harus melalui rekomendasi Kakankemenag dan administrasi pelaporan menggunakan format standard yang telah ditetapkan,” ujar Muh Arifin.(bd)