Purwodadi – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor DJ.III/432 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tanggal 15 Juni 2016 dan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 24148/Kw.11.6/2/BA.00/10/2016 tanggal 10 Oktober 2016 perihal Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kantor Kemenag Kab. Grobogan menyelenggarakan rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kabupaten Grobogan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Grobogan Fahrurrozi mengatakan panitia rekrutmen penyuluh itu sudah dibentuk pada 27 Juli 2016 dan telah di SK-kan. “Terkait rekrutmen penyuluh ini harus sudah disosialisasikan di media massa mulai awal bulan Oktober,” ungkapnya.
“Kuotanya sudah ditentukan per kecamatan sebanyak 8 orang sehingga jumlah rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk Kab.Grobogan tahun 2017 sebanyak 152 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Fahrur menjelaskan penetapan jumlah didasarkan pada tugas dan fungsi kebimasislaman (penyuluh kerukunan umat, zakat, wakaf, perkawinan, penyalahgunaan narkoba dan produk halal) disamping fungsi utamanya sebagai pembimbing ibadah dan pelaku dakwah ditengah masyarakat.
Rekrutmen dengan seleksi dan tes tersebut berjalan sesuai arahan Kepala Kankemenag Kab. Grobogan Muh Arifin untuk meningkatkan kualitas penyuluh agama Islam. “Adanya rekrutmen penyuluh ini dan terangkatnya nanti akan memberi dampak lebih kepada masyarakat Islam. Tingkat pengetahuan masyarakat yang tidak merata tentang pemahaman ajaran agama, menjadi penting bagi petugas penyuluh agama. Pemberdayaan umat juga menjadi sentuhan penyuluh,” terangnya.
Sambung Kemenag, penyuluh agama Islam non PNS berdasar keputusan Dirjen Bimas Islam tentang juknis pengangkatan adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.
Menurut Kepala Kantor, dalam juklak penyuluh agama itu ada penyuluh muda, madya dan seterusnya. Ia juga meminta untuk segera memproses, dan ingin melihat seberapa banyak kuota bisa terpenuhi sesuai syarat-syaratnya. “Kalau dilihat dari syarat-syarat ini memang berat,” ungkapnya.
Beberapa syarat umum, yakni memiliki kompetensi penyuluhan, memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan, seperti majlis taklim, masjid dan mushalla. Sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang dan bukan pengurus partai politik. memiliki KTP sesuai dengan domisili dan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD serta bukan pensiunan PNS/BUMN. Terakhir, lulus tes seleksi pengangkatan penyuluh agama Islam non PNS.
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus seperti, usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setingginya 60 tahun. Pendidikan diutamakan S1 keagamaan Non pendidikan. Dalam hal tertentu, jika tidak ada yang S1 maka dimungkinkan yang SMU/sederajat. Kemudian dalam hal tertentu pula, pengangkatan penyuluh agamaIislam non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah ditengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari MUI Kecamatan. Terakhir, minimal 2 tahun mempunyai pengalaman dibidang kepenyuluhan.
Sehubungan dengan rekrutmen tersebut mulai dilakukan sosialisasi dan informasi ke media publik serta pendaftaran calon PAI non PNS pada bulan Oktober. Untuk pendaftaran, berkas dapat ditujukan ke kantor Kemenag Grobogan. Selanjutnya seleksi berkas, tes tertulis dan tes wawancara serta pengumuman kelulusan dilaksanakan di bulan Nopember. Desember 2016 dilakukan penerbitan SK keputusan PAI Non PNS dan pengiriman tembusan SK pengangkatannya.
Untuk pelaksanaan rekrutmen akan dilaksanakan serentak dan terbuka disetiap kab/kota.(bd)