Penyerapan Dana BOS belum Maksimal, Kakankemenag Undang Kepala Madrasah

Purwodadi – Sebanyak 128 orang peserta yang merupakan pengelola BOS dari Madrasah MI, MTs dan MA baik di Kabupaten Grobogan Rabu (30/11/2016) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dalam membahas pengumpulan, pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Triwulan ke-4 tahun 2016, di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan Muh Arifin dalam sambutannya menyampaikan BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar. “BOS hadir untuk dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Madrasah,” katanya.

Muh Arifin menambahkan untuk di tahun 2017 nanti madrasah harus bisa membuat Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) yang mendukung pencairan dana BOS bagi madrasah. Dan penggunaannya harus di sesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tidak harus sesuai dengan 13 item penggunaan BOS, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan madrasah dengan ketentuan harus sesuai dengan juklak dan juknis yang ada,” terang Muh Arifin.

Muh Arifin menegaskan jangan sekali-kali memark up jumlah siswa dalam penggunaan dana BOS ataupun BSM. Karena sudah ada data Emis baik di RA, MI, MTs maupun MA. Bila ada madrasah yang memark-up siswa pasti akan ketahuan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag menyampaikan bahwa Kantor Kemenag Kab. Grobogan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi madrasah untuk memajukan madrasah sendiri.

Dalam laporan panitia sekaligus sabagai Plt Kasi Pendidikan Madrasah Abdur Rouf mengatakan bahwa serapan anggaran BOS di madrasah masih rendah karena banyak madrasah-madrasah yang belum melaporkan SPJ ke Kankemenag sehingga dana BOS ada yang belum cair. Melalui rapat ini diharapkan penyerapan anggaran BOS bisa maksimal. “Untuk pencairan ada beberapa tahapan, tidak bisa sekali langsung cair,” ungkapnya.

Dalam pencairan anggaran DIPA khususnya BOS harus teliti dan sesuai dengan juklak atau juknis penggunaan BOS.Bagi yang sudah meyelesaiakan SPJ tapi belum sempat diperiksa diharapkan menandatangani surat pernyataan bahwa telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan siap untuk diopname kalau dikemudian hari ada pemeriksaan berkas dan tidak mampu memperbaiki.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Rouf Kemenag sudah mengadakan perjanjian dengan KPK untuk berkomitmen membangun komunikasi yang lebih transparan, akuntabel dalam rangka membangun integritas dan memberantas korupsi.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content