Purwodadi – Penerapan sistem fingerprint sebagai pengganti absen manual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan telah diberlakukan sejak tahun 2014 silam. Namun sayangnya, menurut Irjen dalam audit kinerja pada Mei 2016 lalu penggunaan alat ini masih belum efektif dijalankan.
Menurut Irjen fingerprint di KUA Kecamatan di Kabupaten Grobogan diolah sehingga tidak mencerminkan kehadiran yang sesungguhnya dari pegawai. Belum lagi informasi yang beredar alat absensi tersebut bisa berpindah tempat, berpindah jam dan tanggalnya dalam sekejab.
Maka dari itu, sebagaimana rekomendasi Irjen, maka perlu sentralisasi pengelolaan fingerprint yang dikelola langsung oleh kepegawaian sehingga validitasnya bisa dipercaya. Diharapkan pegawai KUA tidak merubah-rubah dan mengolah absensi elektronik tersebut.
Untuk memenuhi rekomendasi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan Nopember 2016 ini dengan dana BPNR meremajakan mesin absensi elektronik tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Muh Arifin menghimbau kepada Kepala dan pegawai KUA untuk bisa mematuhi aturan kehadiran dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Meteri Agama Nomor 45 tahun 2015 dan tidak berusaha untuk mengakali elektronik dengan memanipulasi data kehadiran. “Tentu, kalau ini sampai dilakukan kembali, siap-siaplah beradapan dengan inspektorat,” tegasnya.
Kepala Kankemenag Kab. Grobogan meminta Kasi Bimasis untuk memantau langsung laporan kehadiran pegawai melalui fingerprint, karena terkait pemberian tunjangan kinerja selama ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 21 sampai dengan 25 Nopember telah dilakukan rekam wajah dan sidik jari pegawai KUA Kecamatan di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan. Dan mulai 1 Desember 2016 mesin absensi tersebut efektif diberlakukan untuk digunakan merekam kehadiran pegawai di KUA Kecamatan.
“Efektif dan tidaknya alat baru tersebut, sebelum memasuki tahun 2017 akan diselenggarakan evaluasi,” demikian dijelaskan Analis Kepegawaian Nur Hidayati.(bd/pr)