Muh Arifin; 'LCKH Jangan Ditumpuk, Laporkan Per Bulan'

Purwodadi – Dalam apel tujubelasan (17/02) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengingatkan kepada pegawai untuk membuat Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH). “Kami mohon laporan kinerja harian tidak ditumpuk sampai tiga bulan atau bahkan lebih baru diajukan di atasan langsung. Pembuatan laporan jangan sampai ditunda-tunda usahakan setiap bulan, di akhir bulan diasmankan laporan kinerja tersebut,” pintanya.

Dihadapan peserta apel tujubelasan pegawai di Kantor Kemenag kabupaten Grobogan, Kepala KUA dan Pengawas, Muh Arifin menyampaikan bahwa LCKH merupakan bentuk pertanggungjawaban pegawai yang sudah menerima tunjangan kinerja. Selain bukti kehadiran elektronik untuk menilai keaktifan kinerja, LCKH merupakan fariabel penting prasyarat pegawai dapat menerima tunjangan kinerja.

Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan pada tahun 2017 ini per Januari memberlakukan syarat pencairan tukin selain bukti kehadiran yang diketahui pimpinan langsung juga melaporkan LCKH. Perubahan ini sebagaimana disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Lucky Lukmana Yanuarti sebagai bentuk tertib administrasi mengingat dua hal tersebut menjadi bukti otentik kehadiran dan kinerja pegawai.

Dalam audit kinerja tahun 2016, bukti kehadiran dan LCKH menjadi bahan audit dalam menilai pegawai berhak mendapatkan tunjangan kinerja atau tidak, seberapa capaiannya dan berapa potongannya sudah sesuai atau belum.

Selain tertib LCKH, Kepala Kantor dalam apel tujubelasan tersebut juga meminta pegawai meningkatkan kualitas kinerja pegawai yang berpedoman dengan nilai budaya kerja Kementerian Agama. Muh Arifin menekankan perlu integritas yang harus terus dijaga, tidak hanya sebagai slogan saja. “Bahwa integritas jangan di jadikan slogan saja yang di tempelkan di kantor tetapi harus diawali dengan diri senidiri untuk menciptakannya,” katanya.(bd/pr)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content