Purwodadi – Dalam memberikan jaminan kehalalan pada masyarakat atas sebuah produk, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyelenggarakan layanan produk halal. Kegiatan yang menghadirkan pelaku usaha di Kabupaten Grobogan tersebut mensosialisasikan pentingnya jaminan kehalalan suatu produk pada konsumen.
Dalam dunia jasa, kehalalan suatu produk merupakan suatu kelaziman pada masyarakat yang mayoritas penduduk beragama Islam. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal.
Kepala Kantor Kemenag Grobogan Muh Arifin dalam pembinaannya menyampaikan bahwa mengkonsumsi maupun membeli barang atau suatu produk haruslah dan diteliti apakah produk itu halal atau haram. Dalam label kehalalan suatu barang melalui uji laboratorium yang berujung diterbitkannya legalitas sertifikat halal oleh yang berwenang.
Menurut Muh Arifin di Kabupaten Grobogan tidak begitu masalah mengenai kehalalan suatu produk. “Pelaku usaha seperti warung, ketering ataupun minimarket rata-rata sudah menerapkan produk halalnya. Walaupun masih ada pelaku usaha satu atau dua yang belum tahu mengenai produk halal atau malah belum mempunyai sertifikat halal,” ungkapnya.
Menurutnya produk halal tidak dari makanan saja, tetapi juga barang yang dikategorikan halal dan bisa digunakan seperti lipstik, parfum, bedak dan lain-lain. Barang-barang tersebut perlu adanya legitimasi kehalalannya.(bd/pr)