Purwodadi – Dalam memberikan persamaan hak lembaga pendidikan formal maupun non formal, pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan pendidikan. Kalau pendidikan formal sudah dulu mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2005 dan Raudlotul Athfal/Bustanul Athfal tahun 2015, Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ meski tidak rutin sebagaimana BOS juga mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP). Tahun ini ada 15 Madin dan 13 TPQ yang mendapat BOP di Kabupaten Grobogan.
Tujuan BOP ini sebagaimana disampaikan Ditjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin untuk penguatan pendidikan di Madin dan TPQ. Pemerintah dalam hal ini mendukung perkembangan Madin dan TPQ yang telah berkembang di masyarakat dalam menjaga tradisi pembelajaran keagamaan yang sudah sekian lama berlangsung secara turun-menurun. Dua lembaga pendidikan masyarakat ini mampu mengisi kekosongan peran pemerintah dalam memberikan pendidikan keagamaan mereka yang belajar di sekolah.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Selasa (14/03) menyelenggarakan penandatangan ikatan kerjasama (MoU) dengan pengelola Madin dan TPQ penerima BOP tersebut di aula kantornya.
Muh Arifin Kepala Kantor dalam arahannya menyampaikan tahun 2017 ini 28 lembaga TPQ dan madin akan mendapat BOP. “Pemberian BOP ini merupakan wujud kepedulian Kemenag terhadap lembaga pendidikan Islam untuk meringankan beban operasional TPQ dan madin dalam rangka meningkatkan mutu kualitas pendidikannya,” katanya.
Lanjutnya, TPQ yang berjumlah kurang lebih 1400 lembaga dan madin berjumlah sekitar 1200 lembaga, baru 28 lembaga yang mendapat bantuan. Seharusnya disesuaikan dengan alokasi lembaga yang ada di Kabupaten Grobogan sehingga alokasi merata untuk semua lembaga,” pintanya. Namun karena keterbatas anggaran hal itu belum bisa terealisasi.
Muh Arifin menegaskan lembaga yang sudah menerima BOP diminta harus mengedepankan asas profesionalisme utamanya dalam memenuhi, mematuhi, administrasi dan persyaratan. “Sebab kita berkali-kali menyampaikan masalah adminstrasi masih menjadi persoalan dan incaran,” jelasnya.
Selanjutnya, sebagai langkah antisipasi, tegas Muh Arifin di dampingi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mat Said menyatakan, terkait administrasi dari pencairan, penggunaan dana, sampai pembuatan laporan pertanggungjawaban harus memenuhi petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam buku panduan yang telah diterimakan.
Kepala kantor juga mengingatkan bahwa di Kemenag tidak ada pungutan bantuan. “Kami mengedepankan asas lima budaya kerja Kemenag,” tandasnya. (bd/pr)