Grobogan – Dalam rangka mendukung ZI dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Agama. Kantor Kemenag Kab.Grobogan hari Senin (30/10) mengadakan Pembinaan dalam pembangunan integritas budaya kerja, pola pikir dan budaya melayani Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) serta pemilihan umum Agen Perubahan menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Aula Kemenag Kab.Grobogan.
Sebagai ketua panitia KaSubag TU Ali Ichwan mengatakan, sebagai wujud membangun zona integritas WBK dan WBBM Kementerian Agama, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas, salah satunya pemilihan agen perubahan pada Kankemenag Kab.Grobogan,”Ucapnya.
“Pembinaan dalam pembangunan integritas budaya kerja, pola pikir serta budaya melayani WBK dan WBBM dihadiri 289 pegawai terdiri dari pejabat Kemenag,semua Kepala KUA beserta stafnya, Penghulu, Penyuluh, Pengawas dan pegawai Kantor Kemenag Grobogan. Semua pegawai yang hadir akan memilih 9 orang sebagai agen perubahan membangun zona integritas WBK dan WBBM Kementerian Agama,”Tutur Ali.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Grobogan Hambali menyampaikan bahwa Pemilihan Agen Perubahan ini adalah merupakan usaha nyata Kemenag Grobogan. untuk terus membangun Zona Integritas pada Kemenag Grobogan, yang bertujuan untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,”Ungkapnya.
“Agen Perubahan didasari absensi kehadiran pegawai, profesional, berintegritas, jujur, tanggung jawab, pegawai yang perilakunya secara nyata dan terus menerus senantiasa mempromosikan dan menjalankan keteladanan yang dapat dijadikan contoh oleh rekan atau pegawai yang lain, dimana perilakunya tersebut merupakan faktor penting penentu keberhasilan pengembangan budaya kerja dalam lingkungan atau sebagai roll model agen perubahan”Imbuhnya.
Hambali menambahkan,Pemilihan Agen Perubahan (agent of change) menggunakan sistem dengan mengedarkan angket pilihan nama calon yang telah diusulkan dengan kriterianya adalah mereka yang memiliki jiwa inspiratif, inovatif dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin. Tim ini akan bertugas sebagai katalis, penggerak, pemberi solusi, mediator dan penghubung,”Jelasnya
Sementara ini masih ada keluhan-keluhan dari masyarkat. karena pelayanan di masing-masing Kantor masih kurang maksimal. dan masih ditemukan absensi pegawai yang tidak didukung kejujuran, dengan ditemukan audit kinerja irjen pada tahun 2015. Sehingga untuk mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan,”Terang Hambali.
Dari hasil rekapan hak angket sebanyak 289 yang tersebar, terpilih sebagai anggota tim agen perubahan : dari unsur pejabat struktural (Hambali dan Fahrurrozi), unsur kepala KUA (Nur Kholis dan Busri), pengawas pendidikan agama (Suyanto), unsur penyuluh agama fungsional (Kudhori), unsur fungsional umum KUA (Moh Yasin) dan unsur pejabat fungsional umum/tertentu (Safa’atul Muniroh). (bd)