Tunjangan Kinerja Untuk Program Zakat

Grobogan – Guna mengatur pemotongan gaji guru pendidikan agama Islam, Kemenag Kabupaten Grobogan menandatangani kerja sama dengan Dinas Pendidikan Grobogan. Pemotongan gaji tersebuti digunakan disalurkan ke Baznas untuk zakat.

Penyelenggaran Syariah Kemenag Grobogan Hadi Purwanto, mengatakan tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi guru ASN akan dipotong untuk program zakat. Pemotongannya sesuai dengan aturan zakat, yakni 2,5 persen dari total tunjangan. ”Ini menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng.

Alhamdulillah, pegawai di kemenag sudah dipotong gajinya 2,5 persen untuk zakat profesi. Hari ini para guru PAI agar penghasilan tunjangan sertifikasinya dizakatkan juga,” katanya usai Sosialisasi Zakat Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) di Riptaloka Setda Grobogan, Kamis (15/2).

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Grobogan Hambali, Kepala Dinas Pendidikan Amin Hidayat, dan Ketua Baznas Grobogan Suwoto. Sosialisasi tersebut juga dihadiri 215 guru PAI SD, SMP, SMA/- SMK, KKM, MI, MTs, dan MA.

Kepala Dinas Pendidikan Amin Hidayat, mendukung pemotongan tunjangan sertifikasi untuk zakat. Menurutnya zakat merupakan perintah Islam, yang melambangkan kemanusiaan dan saling tolong menolong pada sesama. ”Zakat adalah harta yang bisa menemani bagi penyerahnya sepanjang masa. Ini salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Dengan program ini, para pegawai dan guru dapat terbantu dalam menjalankan salah satu rukun Islam. Semoga bisa membawa kebaikan bersama,” ujarnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan Hambali, mengatakan sosialisasi zakat tunjangan kinerja dan sertifikasi tersebut, untuk memberikan pemahaman pada guru PAI terkait pemotogan gajinya.

Dengan begitu, mereka dapat memahami program yang dicanangkan Baznas. ”Sesuai Perbaznas Nomor 2 tahun 2016, tunjangan kinerja dan sertifikasi juga dipotongkan untuk zakat. Ini hanya berlaku untuk guru PAI yang sudah diangkat menjadi ASN. Sementara untuk GTT tidak dikenakan pemotongan,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, dilakukan penyerahan zakat untuk fakir miskin dan guru tidak tetap SD yang belum sertifikasi. Penyerahan dilakukan Ketua Baznas Grobogan Suwoto dengan disaksikan Kepala Kemenag Grobogan dan Kepala Dinas Pendidikan.(bd)

 

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content