Memanfaatkan Tanah Wakaf Sebagai Lahan Produktif

Grobogan – Satu hal yang perlu mendapat perhatian, bahwa banyak aset wakaf yang bernilai ekonomi tinggi dalam sebuah wilayah belum dimanfaatkan secara penuh untuk kemaslamatan atau kepentingan umat. Dalam hal ini Kantor Kementerian Agama sebagai wadah keagamaan yang juga menangani kewakafan khususnya Kantor Kemenag Grobogan melalui Penyelenggara Syariah menggelar Focus Group Discussion tentang “Proyek Perubahan Pemberdayaan Nadzir Dalam Mengelola Harta Benda Wakaf” yang diikuti 50 peserta terdiri Kepala KUA, Operator Siwak, JFU Kemenag dan nadzir. Yang diadakan di Aula Kemenag Grobogan, Kamis (28/06).

Kepala Kemenag Grobogan yang diwakili Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto menyampaikan dalam peraturan Undang-undang wakaf, dalam pengelolaan harta benda wakaf bisa dimanfaatkan secara maksimal  bagi kesejahteraan sosial. Dan selama ini masyarakat masih beranggapan kecendrungan tanah wakaf hanya digunakan untuk pendirian pondok anak yatim, balai pengajian, menasah, masjid, kuburan umum dan sekolah. Sekarang saatnya lahan wakaf dapat digunakan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan dari generasi ke generasi. Seperti wakaf lahan dapat dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan dan pembangunan gedung usaha yang menghasilkan bagi masyarakat.

“Sekarang saatnya lahan wakaf dapat digunakan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan dari generasi ke generasi. Seperti wakaf lahan dapat dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan dan pembangunan gedung usaha yang menghasilkan bagi masyarakat,”ungkapnya.

Beliau juga membahas bagaimana cara memberdayakan tanah wakaf. Beberapa diantaranya dapat dilakukan dengan cara Pemetaan tanah wakaf potensial yang mengandung nilai ekonomis tinggi, Pembuatan proposal untuk pemberdayaan tanah wakaf, Menjalin kemitraaan untuk usaha pemberdayaan tanah wakaaf, SDM Nadzir yang handal dan berkualitas, dan Managemen modern yang profesional. kesemuanya itu harus disertai dengan pengontrolan yang juga professional.

“Melihat data ini, sudah saatnya program pemberdayaan wakaf digencarkan untuk mengaktualkan potensi wakaf agar lebih berdayaguna secara ekonomi, sehingga umat Islam di Indonesia tidak hanya berbangga dengan luas aset wakaf yang luar biasa, tetapi merasakan manfaat dari pengelolaan harta benda wakaf yang diproduktifkan,”jelasnya.(bd)

 

 

 

 

 

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content