Kemenag Grobogan Sosialisasi Kebijakan Haji Tahun 2023

Grobogan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengusulkan biaya Haji 2023 naik menjadi Rp. 69 juta per jemaah. Menanggapi persoalan itu, Kantor Kemenag Kab. Grobogan melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Haji dengan mengundang 90 Penyuluh Agama Islam dan Tokoh Agama se Kab. Grobogan yang bertempat di Aula Kemenag Grobogan, Senin (13/02/2023).

Penyelenggara Haji dan Umroh  Kemenag Grobogan, Rois Kamdani, mengatakan tujuan sosialisasi adalah memeberikan pemahaman kepada Penyuluh Agama Islam untuk diinformasikan kepada  masyarakat umum tentang biaya jamaah haji yang naik. Bahwa rencana skema biaya jamaah haji menurut Gus Menteri Agama adalah 70 per 30.

“Biaya kenaikan haji sekitar 545 ribu, tidak ada kenaikan biaya haji yang naik banyak. Kenaikan itu masih berbentuk usulan dan belum ditetapkan, karena akan terlebih dahulu dirapatkan dan akan di bahas di DPR RI,”katanya.

Kepala Kemenag Grobogan, Fahrur Rozi mengatakan sudah disampaikan Penyelenggara Haji dan Umroh, bahwa dihadirkan peserta  semua untuk mendapatkan pemahaman kebijakan biaya haji tahun 1444 H. Dilansir dari berita melalui penjelasan KPK berkata bahwa kenaikan dana haji sebagai kemanfaatan atau dana nilai manfaat bagi jamaah haji sendiri.

“Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam yang di kelola BPKH untuk dijadikan suku,” ungkap Kepala Kemenag.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan dalam mengelola keuangan itu, BPKH diberikan kewenangan memanfaatkan dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah, pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.

“Secara rinci, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 diusulkan sekitar Rp98,89 juta per jamaah. Di mana rencananya 30 persen atau Rp29,7 juta berasal dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan sisanya 70 persen atau Rp69 juta dibayarkan oleh jemaah haji. Kalau kita disini sebenarnya lah, meneruskan kebijakan usulan dari pemerintah itu bahwa untuk pelunasan haji diusulkan sebesar Rp. 69 juta,”jelasnya.

Dijelaskan Fahrur, pada dasarnya kenaikan ibadah haji itu tidak terlalu signifikan. Namun nilai manfaat dari dana haji (subsidi) nya yang di kurangi. Sehingga persentasi pelunasan bagi jemaah haji mengalami kenaikan.

“Karena ini kan masih menunggu keputusan Komisi VIII DPR RI, yang memutuskan nanti besaran biaya perjalanan haji itu. Berapa besarannya, memang kalau dari pemerintah sudah usulkan Rp. 69 juta sekian itu sudah melalui pertimbangan, nah jadi mungkin oleh DPR RI bagaimana untuk menindaklanjuti, ya kita tunggu hasilnya,” katanya.

Diakuinya, dana sebesar itu dibebankan ke jamaah karena banyak komponen-komponen pembiayaan yang juga naik.

“Seperti, tranportasi udara PP, kemudian akomodasi disana, konsumsi dan sebagainya,” ujarnya

Fahrur Rozi menambahkan, bahwa haji itu syarat rukun Islam yang mutlaknya istitoah. Yang pertama mutlak adalah nampu secara harta dan yang kedua adalah kesehatan. Bila satu hal tidak terpenuhi maka haji tidak akan sempurna, karena haji itu istimewa, setelah syahadat, sholat, puasa.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content