Grobogan – Dalam rangka mendukung peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Grobogan dalam menciptakan keharmonisan kerukunan umat beragama baik intern umat beragama maupun antar umat beragama, Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Grobogan menyerahkan bantuan operasional FKUB sebesar 40 Juta Rupiah Tahun Anggaran 2023 di Gedung KPRI Ta’awun Purwodadi, Rabu (22/02/2023).
Kepala KanKemenag Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan bahwa Kemenag mempunyai program prioritas salah satunya adalah moderasi beragama tentang konsep pemahaman pengetahuan, sikap dan perilaku toleransi beragama di masyarakat. Dan untuk mendukung program tersebut Kemenag memberikan dana bantuan operasional FKUB setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan peran FKUB dalam memelihara keharmonisan kerukunan umat beragama.
“Bahwa kerukunan bisa menghasilkan toleransi, karena kerukunan adalah sebuah kiscayaaan didalam masyarakat yang harus dilaksanakan, agar masyarakat hidupnya menjadi rukun, damai dan saling menghormati baik intern maupun extern. Dan toleransi sendidri bersumber dari Benika Tunggal Eka yang dilandasi dari Pancasila,”ungkapnya.
Diharapkan dana bantuan tersebut menjadi dorongan FKUB untuk membuat kegiatan-kegiatan yang sesuai denagn kondisi di Kab. Grobogan serta dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai item-item yang tertuang dalam Juknis tahun 2023.
“Gunakan dana operasional ini dengan sebaik mungkin untuk penunjang kegitan, dan terpenting juga di ketahui seluruh anggota, agar dana yang diberikan ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam peningkatan peran FKUB sebagai mitra Kemenag dalam membina umat beragama”,pinta beliau.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag mengatakan bahwa Kemenag pusat pada tahun 2023 akan serentak mencanangkan Desa Sadar Kerukunan dan Moderasi Beragama serta Kampung Zakat. Dan diharapkan ditahun 2023 bisa dibentuk desa sadar kerukunan dan moderasi beragama. Yang saling menghormati toleransi beragama dan saling memahami perilaku dalam masyarakat.
Karena di Kabupaten Grobogan ada 282 desa, dan yang mewakili menjadi desa sadar kerukunan dharapkan bisa melaksanakan dan menjaga kerukunan dan moderasi beragama di lingkungan. Dan diharapkan program-program bisa diselaraskan perjanjian kinerja nyambung serta bersinergi dengan tokoh agama di Kabupaten Grobogan.
Ia menegaskan, seluruh bentuk kegiatan operasioanal FKUB harus disertai surat pertanggung jawaban (SPJ), yang telah disusun rapi dan akan dilaporkan diakhir tahun berjalan.
“SPJ yang dibuat harus disertai dengan bukti-bukti otentik dan dokumen kegiatan serta sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh Irjen Kemenag RI,” Tegasnya.
Ia mengharapkan dengan adannya bantuan operasional dapat menjadikan FKUB semakin menunjukkan perannya menciptakan kerukunan dan keharmonisan hubungan intern beragama dan antar umat beragama.
“Adanya bantuan operasional ini dapat menunjang kegiatan FKUB dalam meningkatkan Kerukunan Umat Beragama (KUB) khususnya di Kabupaten Grobogan,” Harapnya.(bd)