Grobogan – Untuk meningkatkan kordinasi dan evaluasi Seksi Pendidikan madrasah Kankemenag Grobogan menggelar rapat koordinasi dan pembinaan bersama sekitar 90 Kepala Madrasah Itidaiyah (MI) sekabupaten Grobogan pada Kamis (23/02/2023) di Aula kemenag Grobogan.
Kepala Kemenag Grobogan yang diwakili Plt.Kasi Penma Abdur Rouf di dampingi ketua pokjawas, menyampaikan bahwa ada beberapa hal penting yang harus kami sampaikan diantaranya mengenai, Bantuan Operasional Sekolah, dimana data yang diajukan hendaknya harus sesuai dengan jumlah siswa yang tercantum pada DAPODIK, dan Peruntukan dana tersebut sesuai dengan juknis, pelaporan SPJnya juga bisa dipertanggung jawabkan buka diluar juklak maupun juknis yang ada karenan nati bisa menjadi temuan kalau ada pemeriksaan audit.
“Kepala Madrasah harus transfaran dan akuntabel dalam menglola dana BOS dan BOP RA. Dana BOS Madrasah atau BOP RA harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan Madrasah dalam rangka peningkatan akses mutu dan manajemen Madrasah atau RA”, pinta beliau.
Plt. Kasi Penma juga mambahas terkait Tunjangan profesi guru Kemenag merupakan tunjangan yang di berikan pada guru di bawah kementerian agama atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehigga guru harus bisa mempertangungjawabkan penggunaan dana untuk kemajuan pengajaran dan pendidikan serta memenuhi ketentuan sesuai aturan yang ada.
“Saya berharap kepada guru yang telah mendapatkan tunjuangan profesi agar selalu meningkatkan kinerjanya dan selalu menjalankan kewajibannya sebagai pengajar sedangkan yang belum mendapatkan tunjangan TPG harap bersabar dan harus tetap melakukan pemberkasan data-data”,harapnya.
Rouf juga menyampaikan bahwa dalam rangka pemutahiran data melalui emis yang dilakukan karena ini penting sebagai dasar perencanaan kegiatan dan penganggaran, maka bagi seluruh satuan madrasah dapat mengisi fomat data resmi yang di keluarkan oleh Kemenag secara benar lengkap, akurat dan tepat waktu.
“Harapannya hendaknya program program pemerintah ini mari kita lakukan dengan cara yang lebih profesional dan akuntabel seperti yang diharapkan sebagai fungsi kemenag yang melayani pendidikan”,ungkapnya.
Selain itu melalui Rakor ini diharapkan akan terjaring data siswa calon penerima BOS dan dipahaminya Petunjuk Teknis BOS, dan perlunya mensosialisasikan BOS demi kemajuan madrasah terutama dalam hal out put pengelolaan Dana Bantuan Operasional, Pengumpulan data rekap/total data validasi dan pengasahan data usulan calon siswa penerima BOS Kementerian Agama Kabupaten Grobogan serta perlunya Koordinasi percepatan penyaluran/penggunaan/pelaporan dana BOS Tahun 2023 supaya bisa terserap tepat waktu.
“Untuk itu, kepala MI sebagai stakeholder di madrasah hendaknya memahami arah Kebijakan Penyelengaraan BOS di Madrasah dan penjelasan Juknis dengan rincian Mekanisme Pelaksanaan BOS, Penggunaan Dana BOS, Monitoring dan Supervisi, Pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan, Pengawasan dan sanksi”,pungkasnya.(bd)