Grobogan – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kab. Grobogan kembali lagi menggelar pelatihan Budidaya Jamur Tiram tahap ke 2 dalam rangka untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi mustahik. Program pemberdayaan ekonomi produktif ini bersinergi dengan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (POKJALUH) KanKemenag Kab. Grobogan yang berlangsung di rumah makan Pring Desa Kecamatan Grobogan Selasa (21/03/2023).
Menurut laporan Penyelenggara Zawa, Ali Muhtarom mengatakan Unit pengelola zakat (UPZ) Kemenag Kab. Grobogan mentasyarupkan zakat dalam bentuk pelatihan yang diikuti 20 peserta dari Kawedanan Grobogan yang terdiri dari Kecamatan Grobogan Kec. Brati dan Ke. Klambu. Dan masing-masing Kecamatan ada 2 kelompok yang terdiri dari satu kelompok 4 orang. Dan peserta dapat seperangkat alat Budi daya jamur masing-masing kelompok dan pendampingan kelompok sampai proses panen.
“Mudah-mudahan setelah pelatihan semua peserta dapat diperdayakan dan dikembangkan dan dapat mengimplementasikan budidaya jamur tiram untuk berwirausaha dan berkarya membantu ekonomi masyarakat. Dan dimohon kepada peserta untuk mengikuti pelatihan secara seksama sampai akhir acara,”ungkapnya.
Kepala Kemenag Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan salah satu tugas pokok Pemerintah adalah mengupayakan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kemenag sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat salah satunya pentasyarupan zakat dalam peningkatkan ekonomi masyarakat.
“UPZ mengelola dana zakat dari gaji maupun tunjangan ASN yang dipotong 2,5 persen, yang difungsikan untuk 8 kelompok asnaf maupun untuk pembangunan masjid dan mushola. Kemenag selama ini sudah berusaha untuk membagikan zakat, dan hari ini dibagikan berupa pemberdayaan masyarakat berupa pelatihan budidaya jamur tiram serta dibagikan alatnya,” tuturnya.
Beliau manambahkan, Kemenag Grobogan mengadakan pelatihan budidaya jamur, maka diharapkan setelah pelatihan, peserta bisa menjalankan dan menerapkan pelatihan. Sehingga diharapkan setelah pelatihan peserta dari mustahik yang menerima bisa menjadi Muzaki yang memberi zakat.
“Karena melalui pemberdayaan budidaya jamur ini bisa menopang ekonomi masyarakat. Kami dari kemenag Grobogan mengharapkan agar bisa membantu ekonomi masyarakat dan kita pastikan bantuan bisa jalan. Dan diharapkan Penyuluh Agama Islam binaan Kemenag Grobogan bisa memantau peserta setelah pelatihan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Bahwa bantuan Zakat produktif sebagai upaya modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha. Tujuan dari zakat ini adalah membangun dan mengembangkan tingkat ekonomi dan produktifitas mustahik, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan.
“Kami berharap nantinya akan muncul pelaku UMKM yang ahli dalam memproduksi bahan baku jamur dan selanjutnya bisa merambah pada produksi olahan jamur seperti jamur krispi, sate jamur dan membangun kelompok usaha yang mandiri dan kuat, untuk itu diwajibkan seluruh peserta pelatihan harus mengoperasionalkannya dan jangan lupa usaha itu disandarkan pada SANG KHOLIQ karena usaha hanya sebagai wasilah saja,”pungkasnya.(bd)