Grobogan – Seksi pendidikan madrasah Kemenag Kab. Grobogan menyelenggarakan sosialisasi petunjuk teknis penulisan serta pengambilan blangko ijazah kepada Madrasah MI, MTs, MA pada semua jenjang pendidikan, Rabu (21/06/0223) bertempat diaula Kantor Kemenag Kab. Grobogan.
Dalam laporannya Kasi Penmad, Agpit Mujiyantari mengatakan bahwa sosialisasi ditekankan pada RA, MI, MTs dan MA yang diselenggarakan dengan waktu yang berbeda, sementara untuk gelombang pertama dikuti Kepala Madrasah ataupun guru MTs yang mewakili yang berjumlah 99 orang. Penulisan ijazah sangatlah penting, karena bila terjadi kesalahan penulisan akan mengajukan permohonan lagi, dan sementara keberadaan ijazah sangat terbatas.
Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan bahwa ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi atau negara sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Maka keberadaan ijazah sangatlah penting tentang tatacara penulisan, sehingga para kepala madrasah maupun guru perlu mengerti juknis tata cara penulisan ijazah.
“Tujuan diadakannya kegiatan rakor untuk memudahkan penulisan, disamping itu juga untuk memberikan petunjuk secara umum dan secara khusus tentang penulisan dan pengisian blangko ijazah. Dengan juknis tersebut diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blangko ijazah, serta dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien. Kalau penulisan sesuai dengan juknis yang ada, Insya Allah tidak akan ada kesalahan, upayakan lebih teliti agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, mengingat blangko yang dibagikan terbatas,”tegasnya.
Saat memberikan penjelasan terkait penulisan ijasah, beliau katakan ada hal-hal penting yang harus diperhatikan didalam penulisan ijazah agar tidak mengalami kesalahan, seperti ijazah untuk MI, MTs, dan MA hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
“Hasil ujian atau daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, ijazah dihalaman depan dan hasil nilai ujian dihalaman belakang. Ijazah tersebut harus diisi oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah. Ijazah harus ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus dan bila ada kesalahan dalam penulisan ijazah harus membuat dari blangko yang baru agar ijazah tidak coret-coretan,”jelasnya.
Kepala Kemenag Grobogan mengharapkan kepada kepala madrasah agar mempelajari juknis tersebut dengan baik, bila perlu dibaca berulang-ulang untuk menghindari kemungkinan penulisan yang salah, karena menurutnya sediaan blanko tidak sebanyak seperti tahun lalu. Kalau perlu dalam penulisan harus di tujuk juru tulis oleh kepala Madrasah berdasarkan SK dari Kepala Madrasah bersangkutan, ini bertujuan agar juru tulis memiliki tanggung jawab dan agar tidak ada kesalahan.
“Sehubungan dengan penulisan ijazah, peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Informasi yang didapatkan bahwa penyedian blanko tersebut sangat ngepres, seandainya ada kelebihan jumlahnya pun tidak seberapa. perlunya kehati-hatian dan kecermatan pada penulisan ijazah, tulisan harus bagus, juga harus mudah di baca, bahwa jumlah ijazah harus sesuai dengan jumlah siswa yang lulus dari sekolah yang bersangkutan dan juga perlu di waspadai jangan sampai terjadi masalah,”ungkapnya.
Fahrur menambahkan, meskipun penulisan ijazah menjadi rutinitas setiap tahun, tetapi ada perubahan-perubahan didalam penomoran ijazah. beliau juga meminta penulisan ijazah langsung dimasukkan didalam buku induk siswa. Hal itu untuk memudahkan mencari bila sudah sekian lama diperlukan kembali untuk mengecek kebenaran ijazah bagi pemiliknya, ucapnya mengakhiri.(bd)