Kab. Grobogan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI dan Sosialisasi Pemberkasan TPG Semenster I Tahun 2024 kepada 144 guru PAI penerima TPG dari Kec, Klabu Brati, Toroh dan Geyer, bertempat di rumah makan KSK Desa Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan, Rabu, (15/05/2025).
Mengawali sambutan dan membuka acara, Kepala Kemenag Kab. Grobogan Fahrur Rozi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari monitoring ini adalah untuk menjamin bahwa penyaluran TPG ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan, serta untuk memastikan kelengkapan administrasi.
“Tunjangan Profesi merupakan salah satu hak bagi profesi guru yang perlu diberikan kepada profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Salah satunya tentu dapat memotivasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme kinerja guru PAI dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya,”ujarnya.
Kepala Kemenag meminta agar pemenuhan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI harus sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan mempedomani petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Pembayaran TPG ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai Juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja, serta kesejahteraan penerima, dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,” tegas Fahrur.
Fahrur Rozi menjelaskan agar memahami prosedur persyaratan pencairan tunjangan profesi guru dan tidak terjadi kesalahan, terutama dalam hal persyaratan pemenuhan jam mengajar guru yang bersangkutan. Sebab jika terjadi kesalaham prosedur pembayaran tunjangan profesi, maka akan menjadi pekerjaan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut..
“Pahami data-data guru yang berhak menerima tunjangan profesi. Jangan sampai pemenuhan keinginan guru melanggar aturan. Pencairan tunjangan profesi guru ini harus memenuhi aturan yang ada. Dan lampirkan data dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti ijazah, KTP, dan lain-lain,”imbaunya
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan dalam persyaratan pencairan tunjangan profesi guru PAI dibutuhkan dokumen SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) yang diupload ke dalam aplikasi SIAGA. (bd)