Kemenag Grobogan Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Kab. Grobogan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan terus berkomitmen dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan transparansi di lingkungan kerja. Beberapa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis telah dilaksanakan untuk memastikan pemahaman dan kesadaran terkait gratifikasi di kalangan pegawai di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan.

Kali ini sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu (28/08/2024) dengan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, seluruh Kepala Seksi dan Pengawas dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan yang diwakili Ka Subag TU, Hadi Purwanto menyampaikan bahwa program pengendalian gratifikasi tidak hanya selesai pada sosialisasi saja, tapi diharapkan harus benar-benar serius diimplementasikan di lapanga.

“Kami berharap selesainya acara ini segera ditindaklanjuti, diaktualisasikan di lingkungan saudara-saudara sekalian”, ujarnya saat membuka acara.

Gratifikasi dijelaskan sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, pinjaman, komisi, diskon, fasilitas, dan lain-lain yang diterima oleh pegawai terkait dengan jabatannya. Gratifikasi dianggap sebagai awal mula dari korupsi karena dapat menimbulkan sikap mental yang cenderung mementingkan diri sendiri dan menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mengubah budaya permisif terhadap penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi atau budaya anti-gratifikasi,” ujarnya.

Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme pada Kementerian Agama, Hadi mengungkapkan perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur dan komprehensif.

Adapun bentuk Implementasi Penerapan PPG pada satuan kerja menurutnya adalah sebagai berikut :

1. Kepala Satuan Kerja agar segera membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja;
2. Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja bertanggungjawab atas implementasi PPG di  Satuan Kerjanya;
3. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja menyampaikan laporan tindak lanjut Penerapan PPG kepada UPG Pusat Kementerian Agama RI.

Selain itu, Hadi juga mengajak para peserta yang hadir agar berkomitmen bersama tanpa terkecuali untuk senantiasa menyadari tugasnya sebagai abdi Negara agar mampu melayani publik, melaksanakan kebijakan publik, dan senantiasa menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka melaksanakan tindak lanjut Program Pengendalian Gratifikasi.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content