Kab. Grobogan (Humas) – Dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan atas pelaporan penerimaan/ penolakan gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi Inspektorat Jenderal Kemenag menggelar program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti 15.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah serta tidak ketinggalan ASN Kantor Kemenag Kab. Grobogan juga mengikuti secara daring bertempat di Aula Kantor Kmeenag Kab. Grobogan, Senin (02/09/2024).
Program E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan ASN dan meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi. E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi dibuka Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim. Hadir, sejumlah pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal menegaskan pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.
“Sebagai instansi yang menyandang nama ‘agama’, ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pelayanan yang bebas dari korupsi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat budaya anti gratifikasi di kalangan pegawai,”ungkap Irjen Faisal di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Irjen Faisal juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK yang telah memberikan kuota khusus untuk peserta E-Learning dari Kementerian Agama pada tahun 2024 ini sebanyak 15.000 peserta.
“Harapan saya agar para pegawai yang mengikuti E-Learning ini dapat belajar dengan serius dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh. Semoga Bapak/Ibu berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.” pungkasnya.
Sementara Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi mengatakan bahwa Program ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan dalam rangka memperkuat integritas ASN Kemenag, menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Semoga melalui program ini, kita dapat menciptakan layanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutupnya.
Menurutnya, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Kemudian, disampaikan juga beberapa hal penyebab korupsi secara landasan teoretis. Selain itu, juga disampaikan tentang perwujudan antara konseptual dengan strategi pengawasan melalui pengembangan instrument pengawasan pencegahan korupsi.(bd)