Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi GPAI

Kab. Grobogan (Humas) – Senin (23/09/24), Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan kembali lagi menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Bimbingan Teknis e-Learning Pengendalian Gratifikasi bagi 70 guru PAI yang berada di naungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan bertempat di Aula Kemenag Grobogan.

Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang diwakili Kasi PD. Madrasah, Agpit Mujiyantari menyampaikan bahwa di lingkungan Kementerian Agama, penerapan program pengendalian gratifikasi terus dilaksanakan dalam upaya mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang sesungguhnya dalam rangka memenuhi tugas Aparatur Sipil Negara.

“Tugas dari kita semua, terutama ASN Kementerian Agama, khususnya di lingkungan Kantor kementerian Agama Kab, Grobogan untuk bisa melakukan proses pengendalian terhadap gratifikasi karena gratifikasi bagian dari korupsi dan korupsi ini adalah kejahatan yang terstruktur secara masif,” terangnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa bersinergi dalam melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Paradigma baru pengawasan yang harus terus dilakukan tidak hanya berfokus kepada penindakan, tapi bagaimana melakukan pendekatan melalui pencegahan. PMA No. 18 Tahun 2020 menjadi bukti keseriusan Kemenag dalam mengokohkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama dalam pencegahan korupsi.

“Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Jangan sampai ada hal-hal dalam pelayanan publik yang bermasalah secara hukum. Tata kelola pemerintahan yang baik itu harus mencerminkan 3 pilar utama, yaitu harus melibatkan masyarakat (partisipatif), mampu dilakukan secara terbuka (transparan) dan harus mampu dipertanggungjawabkan oleh pemberi dan penerima amanah (akuntabilitas),” terangnya.

Agpit  menegaskan, mengapa kita harus mengendalikan gratifikasi? Karena adanya tuntutan masyarakat untuk kita menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content