Kemenag Grobogan Ikuti Sosialisasi Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Secara Virtual

Kab. Grobogan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan mengikuti Zoom Meeting sosialisasi tindak lanjut penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana yang dilaksanakan oleh Biro Ortala Kemenag RI diikuti oleh Kasubbag TU, Kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah serta jabatan pelaksana  bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Kamis (09/1/2025) secara virtual.

Kepala Biro Tata Laksana Kementerian Agama RI, Nurudin menyampaikan bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

“Bahwa Nomenklatur sebagai bagian dari upaya penyederhanaan jabatan pelaksana. Maka diadakan sosialisasi tindak lanjut penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama,”ungkapnya.

Nurudin menegaskan segera menyusun dan membuat peta jabatan, analisis beban kerja dan analisis jabatan, paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Dan bila tidak membuat peta jabatan, analisis jabatan dan analisis beban kerja, maka tunjangan tidak terbayarkan. Dan bagi ASN yang masih berpendidikan SMA dan masih menduduki jabatan lama untuk segera melaksanakan kuliah dengan batas waktu 31 Desember 2029. bila tidak melaksanakan kuliah otomatis grad tunjangan akan turun.

“Harus menghitung profesionalitas agar ASN efektif dan efisien, dan harus disampaikan ke Sekjen biro SDM Kemenag RI. Diharapkan proses ini agar tidak ada kesalahan dalam beban kerja bagi ASN. pelaksanaan jabatan momentum berbaik dalam pembentukan peta jabatan, sehingga target dalam kegiatan Kemenag bisa tercapai,”bebernya.

Sementara Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang Ka Subag TU, Hadi Purwanto mengatakan dalam mendukung program Pemerintahan kususnya Kementerian Agama sesuai dengan PMA no. 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.

“Peraturan tersebut turut mengatur mengenaa klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru. Nomenklatur Jabatan Pelaksana adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan di bawah Eselon IV atau Jabatan Struktural terendah dalam suatu organisasi yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan Pembangunan,”jelasnya.

Kasubag TU menghimbau untuk menyiapkan perangkat nama jabatan, peta jabatan dan analisis beban kerja pada ASN Kemenag Grobogan yang sesuai dengan PMA no. 32 tahun 2024. Karena kedepan tugas kemenag banyak sekalian, sehingga setiap satker untuk menyesuaikan jabatan pelaksana.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content