Kemenag Grobogan Teken MoU Percepatan Tanah Wakaf Dengan ATR BPN

Kab. Grobogan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan, Fahrur Rozi hadir dalam kegiatan  Acara Penandatanganan MoU kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Kantor ATR Badan Pertanahan Negara (BPN) yang bertempat di Kantor ATR BPN Kab. Grobogan, hari Kamis (06/02/2025).

Seusai kegiatan pelaksanaan penandatangan MoU, Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN dan jajaran atas komitmennya dalam mendukung tata kelola perwakafan di Indonesia khususnya di Kabupaten Grobogan.

“Penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis, insya Allah, sebagai sebuah amal kebajikan. Saya sangat senang berada dalam satu forum dengan Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf, “katanya.

Fahrur Rozi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya penandatangan MoU Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan BPN. Tanah wakaf memiliki peran penting bagi kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum di masyarakat. 

“Seperti kita ketahui, sudah banyak manfaat yang telah dirasakan masyarakat atas tanah wakaf dalam bentuk rumah-rumah ibadah, tempat pendidikan, pemakaman. Dengan kata lain tanah wakaf memiliki fungsi sosial. Bahwa wakaf bisa dikatakan salah satu amalan ibadah yang sangat istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, pahala wakaf tidak memiliki batas waktu. Hal ini berarti pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang banyak,”ujarnya.

Kepala Kemenag juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.636 bidang tanah wakaf di Kabupaten Grobogan, namun sebagian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan lebih dari setengah tanah wakaf yang ada telah bersertipikat.

“Namun, karena data ini bukan yang terbaru, kami akan melakukan verifikasi kembali,” jelasnya.

Beliau juga menegaskan pentingnya kepedulian terhadap kepentingan bersama dengan mengatakan, “Orang penting adalah orang yang tahu kepentingan orang lain. Sebagai bagian dari percepatan ini, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Ketua KUA, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal dan menjadi langkah awal yang baik dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Grobogan,”bebernya.

Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Siti Aisyah menyampaikan program sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama berkerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan BWI dalam rangka memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Target sertipikasi yang diberikan saat ini mencakup 21 masjid dan 15 mushala.

“Sertifikasi tanah wakaf adalah proses pengamanan aset wakaf yang dilakukan dengan menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Sertifikat ini menjadi bukti otentik bahwa tanah pribadi telah berubah menjadi milik umum. Hari ini kami lakukan verifikasi, dan untuk tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat akan segera kami percepat proses sertipikasinya. Kami juga terbuka terhadap usulan dari Kemenag maupun KUA terkait tanah wakaf lain yang perlu disertipikatkan,”katanya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content