Kab. Grobogan (Humas) – KUA Kecamatan Purwodadi melakukan pelayanan ikrar wakaf sebidang tanah di lokasi Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi pada Jumat (11/7/2025). Hadir dalam ikrar tersebut Kepala KUA Kecamatan Purwodadi, Nur Kholis, Ali Munawar selaku wakif, dan Ali Murtadho selaku nazhir. Adapun tanah yang diwakafkan tersebut sudah bersertipikat Hak Milik (SHM) dengan luas 1.486 m2 dan akan diperuntukkan bagi Yayasan Roudlotul Munawwaroh.
Sebelum ikrar dilangsungkan, Kepala KUA Kecamatan Purwodadi, Nur Kholis menyampaikan muqaddimah-nya dengan menjelaskan rukun wakaf di hadapan wakif dan nazhir.
“Rukun wakaf itu ada lima, yaitu wakif (orang yg mewakafkan), maukuf (barang yg diwakafkan), nazhir (orang yang dipasrahi untuk mengelola barang yang diwakafkan), saksi, serta adanya ijab kabul. Dan sesuai dengan rukun tersebut apa yang akan kita lakukan hari ini insyaAllah memenuhi syarat. Semoga menjadi amal jariyah para wakif dan semoga semakin banyak lagi yang tergerak untuk berwakaf,” jelasnya.
Yayasan Roudlotul Munawaroh sendiri merupakan yayasan pendidikan Islam yang di dalamnya akan didirikan pondok pesantren putra dan putri, madrasah tsanawiyah, serta madrasah diniyah yang diasuh dan diketuai oleh Ali Munawar yang tidak lain merupakan wakif dalam proses wakaf ini. Dalam kesempatan tersebut, Munawar turut mengungkapkan harapannya.
“Semoga tanah ini membawa berkah dan manfaat untuk warga sekitar terutama Bapak-Bapak yang hadir di sini semoga kecipratan berkah-Nya,” ujar Munawar.
Prosesi ikrar wakaf pun diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Purwodadi yang diamini seluruh hadirin dalam majelis tersebut. (ymn/bs)