Kab.Grobogan (Humas) – Kantor Kementeian Agama Kabupaten Grobogan mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov Jateng, Saiful Mujab dalam partisipasi aktif mengikuti e learning peningkatan pemahaman gratifikasi oleh KPK RI pada kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2024 tersebut diserahkan langsung oleh kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi, Senin (14/07/2025).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas penghargaan yang diterima. Menurutnya penghargaan tersebut tidak lepas dari kerjasama semua ASN Kemenag Kab. Grobogan. Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan terus berkomitmen dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan transparansi di lingkungan kerja.
”Saya berharap dengan penghargaan ini sebagai pemacu dan pemicu untuk Kemenag Grobogan secara efektif, amanah dan akuntabel. Pelaksanaan E-Learning Gratifikasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel,”harapnya.
Lebih lanjut, Fahrur mengatakan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur dan komprehensif serta melibatkan semua pihak.
“Tugas dari kita semua, terutama ASN Kementerian Agama, khususnya di lingkungan Kantor kementerian Agama Kab, Grobogan untuk bisa melakukan proses pengendalian terhadap gratifikasi, karena gratifikasi bagian dari korupsi dan korupsi ini adalah kejahatan yang terstruktur secara masif,”tegasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa bersinergi dalam melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Paradigma baru pengawasan yang harus terus dilakukan tidak hanya berfokus kepada penindakan, tapi bagaimana melakukan pendekatan melalui pencegahan. PMA No. 18 Tahun 2020 menjadi bukti keseriusan Kemenag dalam mengokohkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama dalam pencegahan korupsi.
“Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Jangan sampai ada hal-hal dalam pelayanan publik yang bermasalah secara hukum. Tata kelola pemerintahan yang baik itu harus mencerminkan 3 pilar utama, yaitu harus melibatkan masyarakat (partisipatif), mampu dilakukan secara terbuka (transparan) dan harus mampu dipertanggungjawabkan oleh pemberi dan penerima amanah (akuntabilitas),” terangnya.
Kepala Kemenag menambahkan, bahwasannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Hal tersebut seiring dengan pembangunan zona integritas yang sedang dilaksanakan oleh kantor Kemenag.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan yang telah membuktikan mampu bekerja sama dengan baik dan bekerja dengan penuh semangat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,”tambahnya.(bd)