Kab. Grobogan (Humas) – Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Grobogan melalui Penyelenggara Syariah menggelar agenda Audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Acara yang dilaksanakan hari Selasa (15/07/2025) yang bertempatkan di Ruang kerja Kepala Kemenag Kab.Grobogan dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan beserta pejabat BPN.
Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi dikesempatannya menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas akan status dari tanah wakaf. Hal ini diungkapkannya karena realitanya masih banyak kasus perwakafan yang terjadi saat ini, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf, terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.
“Pengamanan aset tanah wakaf sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir. Maka dari itu tentunya masalah percepatan prosedur pensertifikatan tanah wakaf saat ini sifatnya Urgen,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahrur mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) mendorong jajarannya untuk proaktif dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kemenag Kabupaten Grobogan bahkan kini tengah melakukan pendataan tanah-tanah wakaf yang perlu disertifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Selamatkan aset umat Islam khususnya tanah masjid, musholla maupun tanah sosial lainnya. Jangan sampai ada masalah dan bahkan timbul masalah dikemudian hari, semisal ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut. Sementara si wakif sudah meninggal. Dalam hal ini Kementerian Agama melalui unit vertikal di daerah siap bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tegasnya.
Kepala Kemenag juga mengatakan bahwa Kemenag Grobogan telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap melalui kerja sama yang sudah terjalin baik ini dapat menambah dan menjaga komitmen yang telah dibangun. Terlebih program sertifikasi tanah wakaf ini bagian dari komitmen kami sejalan dengan program dari Kementerian Agama RI,” imbuhnya.
Sementara Kepala ATRBPN yang baru menjabat, Buchori Sugiharso mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan memberikan apresiasi sekaligus penghargaan untuk Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan atas partisipasi dan dukungannya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Terima kasih atas kerja sama yang terus dibangun. Dedikasi Kantor Kemenag Kab. Grobogan sebagai mitra kerja ikut menyelamatkan tanah wakaf dalam program Sertifikasi Tanah Wakaf yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Sekali lagi terima kasih,” ujarnya.(bd)