Kemenag Grobogan Gandeng DMI Dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kab. Grobogan (Humas) – Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Grobogan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Indonesia kususnya di Kabupaten Grobogan. Dengan menggelar rapat koordinasi Grobogan yang dihadiri 80 pengurus DMI bertempat di Aula Kemenag Kab. Grobogan. Selasa (12/08/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi kegiatan ibadah di masjid dan mushola, serta untuk melindungi aset wakaf dari masalah hukum di masa mendatang

Penyelenggara Zawa, Imron Muntasirudin menyampaikan Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir. Adanya sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh wakif. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki AIW dan sertifikat.

“Tanah wakaf merupakan bagian penting dari kekayaan umat Islam yang harus dilestarikan. Namun, terlambatnya proses pengurusan membuat tanah wakaf seringkali bermasalah, seperti terjadinya sengketa atas kepemilikan,”ujarnya.

Oleh karena itu, Imron mengajak DMI dan masyarakat untuk segera mengurus tanah wakaf mereka dan melakukan ikrar wakaf sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

“Tanah wakaf, sebagai bagian dari harta wakaf, memiliki status hukum yang khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan agar tidak timbul segketa atau masalah dikemudian hari. Karena pernah ada kasus masjid yang akan dijual oleh pewaris, sehingga dari itu untuk melindungi tanah wakaf yang belum bersertifikat agar perlu diurus dalam sertifikat wakaf,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DMI Sugiyanto menuturkan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama DMI. Menurut dia, sertifikasi adalah hal penting yang dapat menghindari potensi terjadinya konflik.

“Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan wakif. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid,” tuturnya.

Sugiyanto menambahkan, Dengan berbagai langkah konkret, PW DMI Grobogan berharap masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kesejahteraan umat dengan kepastian hukum atas tanah wakafnya.

“Masjid harus menjadi pusat kegiatan umat sebagaimana pada masa Rasulullah SAW—tempat pendidikan, musyawarah, dan pelayanan masyarakat,”pungkasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content