Sinergi Kemenag dan Imigrasi, Calon Jemaah Haji 2026 Asal Grobogan Padati Layanan Pembuatan Paspor

Grobogan (Humas) – Persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 terus dilakukan. Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Grobogan dampingi para calon jemaah untuk melakukan pembuatan paspor di stand Kantor Imigrasi yang membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan pada Rabu (24/9/2025). Rencananya, kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga Oktober mendatang untuk menyelesaikan target pembuatan paspor dari 638 calon jemaah Haji sesuai dengan kuota pemberangkatan awal. Namun, kuota tersebut masih ada kemungkinan untuk bertambah.

Pelayanan pembuatan paspor bagi calon jemaah Haji asal Grobogan dilakukan secara bertahap berdasarkan berkas yang diserahkan para jemaah ke pihak Kantor Imigrasi sebelumnya. Hari ini, tidak kurang dari 13 orang calon jemaah Haji asal Kecamatan Brati datang ke MPP untuk melakukan verifikasi data dengan membawa berkas persyaratan asli. Selain verifikasi data, para calon jemaah Haji juga melakukan pemotretan dan perekaman sidik jari yang kesemuanya dilakukan di stand Kantor Imigrasi tersebut.

Ali Muhtarom, Kasi PHU Kemenag Grobogan, yang  mendampingi para calon jemaah Haji dalam pengurusan paspor tersebut mengatakan bahwa sejatinya pelayanan pembuatan paspor dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp Kantor Imigrasi, sehingga layanan tatap muka tersebut disebutnya sangat mempermudah para calon jemaah Haji.

“Alhamdulillah, dengan adanya MoU antara Kemenag dan Imigrasi layanan ini sangat membantu para calon jemaah Haji. Bahkan dulu kita harus mengurus di Semarang, semenjak 2023 para jemaah bisa mengaksesnya lebih dekat,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, Kasi PHU juga menambahkan bahwa terkait alur pemanggilan jemaah pihaknya menunggu informasi dari Kantor Imigrasi yang kemudian oleh seksi PHU akan disampaikan ke KUA masing-masing.

“Jadi untuk jadwal pembuatan paspor kami menunggu dari pihak Imigrasi. Kemudian jika sudah ada nama-namanya kami sampaikan ke KUA untuk diteruskan ke para jemaah,” tambahnya.

Adapun dalam pembuatan paspor tersebut, para jemaah haji dikenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 650 ribu rupiah sesuai dengan aturan yang berlaku. (bs)

Bagikan :
Translate »
Skip to content