Pemanfaatan BOS Jangan Keluar dari Koridor

Purwodadi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan  menggelar sosialisasi pengelolaan dan manajemen dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2015. Kegiatan yang berlangsung Senin, 24/8/2015 di Aula KanKemenag Kab.Grobogan, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Drs. H. Muh Arifin, M.Pd.I .

“Dana BOS ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas siswa atau santri sehingga pemanfaatannya jangan keluar dari koridor itu. Di luar dari itu tentunya sudah tidak benar,” jelas Muh Arifin.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan tersebut, hasil audit dan temuan di lapangan ada madrasah dan pondok pesantren yang menyalahgunakan peruntukan dana BOS tersebut, seperti untuk kepentingan membeli baju seragam guru, dipinjam oleh kalangan guru, dan merehab rumah kepala madrasah. “Ada juga ditemukan dana BOS digunakan membangun yayasan, membangun asrama ustaz di pondok pesantren. Itu sudah jelas-jelas bukan peruntukan dana BOS,” urainya.

Melalui sosialisasi itu, Muh Arifin berharap pengelola dana BOS bisa menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, peningkatan kapasitas dan kualitas siswa.

Terkait dengan keterlambatan pencairan dana BOS saat ini, kata Muh Arifin, jangan membuat para kepala madrasah berdiam diri. Mereka tetap membuat dan melaksanakan program BOS meskipun harus meminjam dana. Setelah cair dana tersebut, baru dibayar. “Melaksanakan kegiatan BOS terlebih dahulu meski anggaran belum keluar, itu dibenarkan. Begitu saat cair, dananya tinggal mengganti pinjaman. Dengan demikian, tingkat penyerapan dana BOS bisa maksimal,” katanya.

Panitia kegiatan, Kasi Pendidikan Madrasah Drs. Sutomo, M.Pd.I, melaporkan bahwa kegiatan yang berlangsung 24 Agustus  itu diikuti kurang lebih sebanyak 100 peserta, yakni kepala MIS, MTsS dan MAS se Kabupaten Grobogan.

“Tujuan kegiatan ini agar para pengelola BOS di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber diantaranya Kepala Kankemenag Kab.Grobogan, Kanwil Kemenag Prov. Jateng dan  KPPN Purwodadi yang berkompeten.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Oleh karena itu kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas Kankemenag Kab. Grobogan untuk menambah pengetahuan para pengelola dana BOS pada madrasah tentang mekanisme penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan pengelolaan dana BOS. (Bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content