Purwodadi – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Ke-70 Kementerian Agama, Pegawai Kementerian Agama di Eks. Kawedanan Purwodadi menyelenggarakan acara jalan sehat pada Selasa, 29 Desember 2015 yang bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purwodadi. Kegiatan HAB Ke-70 Tahun 2016 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang meriah, peringatan HAB Ke-70 ini diselenggarakan dengan kesederhanaan.
Berbeda dari biasanya, peringatan HAB 70 tidak tersentral di tingkat kabupaten, tapi diselenggarakan di tingkat eks. kawedanan masing-masing. Untuk Eks. Kawedanan Purwodadi diselenggarakan di MAN Purwodadi, Eks. Kawedanan Wirosari di MTsN Wirosari, Eks. Kawedanan Singenkidul di MTsN Jeketro dan begitu juga lainnya.
Sesuai arahan dari Menteri Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Muh Arifin menyampaikan kata pelepasan dalam jalan sehat di MAN Purwodadi bahwa peringatan HAB tidak perlu berlebihan.
Jalan sehat kerukunan antar umat beragama di eks Kawedanan Purwodadi dihadiri sekitar 700 pegawai dan guru.
Untuk memberikan semangat kepada peserta gerak jalan sehat, Kepala Kankemenag Kab.Grobogan, Muh Arifin menyediakan aneka doorprize yang menarik dan dibagikan kepada peserta yang beruntung setelah menempuh rute gerak jalan sehat. Kegiatan jalan sehat ini sebagai pra-acara menuju puncak acara yaitu upacara Hari Amal Bakti, tanggal 3 Januari 2016 di halaman Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purwodadi untuk pegawai dan guru di wilayah eks. Kawedanan Purwodadi.
Kepala Kankemenag mengatakan, tujuannya yaitu untuk mempererat hubungan silaturrahim antar keluarga besar kemenag Grobogan. Hubungannya dengan tema HAB “Meneguhkan Revousi Mental untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani,” Kemenag Grobogan sudah siap dalam reformasi birokrasi untuk melakukan yang terbaik, termasuk melayani masyarakat terkait pendidikan, perkawinan, dll.
Menurur Kepala Kankemenag, langkah-langkah untuk menumbuhkan revolusi mental sudah lama diimpelementsikan dengan menandatangani pakta integritas. Dengan pakta tersebut ada kontrak dan pernyataan penandatangan untuk mengubah pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan. (Bd)