Purwodadi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Muh Arifin secara langsung menyerahkan Daftar Isian Pengguna Anggara (DIPA) Tahun 2016 dan RKA-K/L kepada para pejabat eselon IV di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan. Penyerahan DIPA dilaksanakan di ruangan Kepala Kankemenag Kab.Grobogan, Senin (04/01) dan disaksikan oleh pejabat fungsional perencana serta bendahara.
Dalam pengarahannya, Muh Arifin menjelaskan bahwa pencairan DIPA Kankemenag Kab. Grobogan tahun anggaran 2016 ini pencairannya dibagi menjadi 10 penarikan. Tahun 2016 ini, DIPA Kementerian Agama tidak berbintang/blokir seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga bisa langsung dilaksanakan. Hal ini perlu segera dilaksanakan karena berdasarkan hasil evaluasi program kerja tahun 2015, penyerapan DIPA menumpuk di belakang, di bulan Oktober, Nopember dan Desember.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kankemenag menginstruksikan segera melakukan telaah terhadap DIPA yang telah diperoleh dan segera melakukan perencanaan kegiatan melalui time schedul dan analisis swot masing-masing seksi. Harapannya kegiatan yang akan dilakukan dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan baik berupa pelayanan kepada masyarakat. Muh Arifin juga mengingatkan untuk tetap menjaga loyalitas kinerja pegawai dari kriteria lima budaya kerja yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama, yakni menjaga integritas, bekerja profesional, inovasi, bertanggung jawab dan keteladan.
“Dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan yang telah disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan ini harus dapat dilakasanakan sebagaimana mestinya tanpa meninggalkan lima budaya kerja. Dan sudah seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada,” tegasnya.
Diakuinya, RKA K/L pada masing-masing seksi mengalami perubahan anggaran, oleh karena itu Muh Arifin mengharapkan kepada para pejabat penerima untuk tidak surut semangat kerja karena budaya kerja yang telah dicanangkan Kemenag bukan berorintasi pada jumlah kecil atau besarnya jumlah anggaran akan tetapi berbasis kinerja.
Dalam meningkatkan kinerja profesional, Muh Arifin menghimbau pada Kepala Seksi segera untuk membuat penilaian prestasi kerja pegawainya. Hal ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas penilaian PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dapat menunjang sistem karier. Sistem prestasi kerja ini sesuai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 tentang SKP/Sasaran Kerja Pegawai. Selain itu, pemangku jabatan fungsional tertentu (JFT) maupun Jabatan Fungsional Umum (JFU) dapat menyusun SKP tahun 2016 dengan baik untuk dapat dinilai prestasi kerjanya pada akhir tahun nanti. (Bd)