Jangan Sampai Anda dihapus dari Data PNS BKN dan dikeluarkan dari PNS

Purwodadi – e-PUPNS sejatinya sudah ditutup per 31 Desember 2015 sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015. Tapi karena masih 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi, 1.630.816 PNS belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 dan 449.057 PNS sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi, maka e-PUPNS diperpanjang.

Bagi PNS yang belum mendaftar/registrasi, untuk dapat registrasi pada e-PUPNS maka harus melaporkan ke instansi yang menaunginya. Instansi melakukan langkah-langkah dengan menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada BKN dengan alasan yang dapat diterima kenapa tidak melakukan registrasi  pada waktu yang telah ditentukan. Dengan laporan tersebut, BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.

Pendaftaran perpanjangan e-PUPNS tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.

Kepada PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan dihimbau untuk membuka dan mengecek status e-PUPNS masing-masing. Bagi yang belum menyelesaikan pengisian data, mohon segera menyelesaikannya dan mengirimkan ke level 1 dengan mengklik “kirim” pada pojok kanan atas aplikasi tersebut. Pengisian data tersebut diberi batas waktu hingga 17 Januari 2016.

Sedangkan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 maka diberi kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016.

Untuk lebih lengkapnya tentang tindak lanjut e-PUPNS tersebut, bisa download surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016. (pur)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content