Purwodadi – Angka kemisikinan di Indonesia masih terbilang cukup tinggi, dan hal itu akan berdampak kepada anak usia sekolah dalam pendidikannya. Dampak kemiskinan tersebut kentara terutama di daerah yang terbelakang atau terpencil. Dampak tersebut antara lain, anak usia sekolah tidak melaksanakan wajib belajar, berhenti sekolah karena ketidakmampuan keluarga, ataupun mereka yang berhenti sekolah karena terkena bencana sehingga menghambat anak untuk belajar. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk menanggulangi hal tersebut dengan diadakannya program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang lalu. Namun saat ini pemerintah menamainya dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Seksi PD Pontren) pada Kamis 14/01/2016 menyerahkan buku tabungan santri ke pengelola pondok pesantren se Kabupaten Grobogan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan. Penyerahan diberikan dengan dua kategori, wustho dan ulya. Kategori wustho berjumlah 557 santri mendapat Rp.750 ribu per tahun dan kategori ulya berjumlah 91 santri mendapat satu juta rupiah per tahun. Dana KIP tersebut langsung masuk ke rekening santri.
Dalam pengarahannya, Kepala Kantor Kemeneterian Agama Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa KIP merupakan berita baik buat Pondok Pesantren. KIP merupakan penyempurnaan dari program BSM yang ditujukan kepada anak usia sekolah untuk membantu biaya keperluan sekolah agar dapat menyelesaikan proses belajarnya. Program KIP diberikan kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kartu Indonesia Pintar ini diberikan sebagai identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Beasiswa Program Indonesia Pintar apabila anak tersebut mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Contoh pendidikan formal adalah sekolah dan madrasah, sedangkan nonformal adalah pondok, pusat kegiatan belajar masyarakat, kursus dan lainnya.
Program Indonesia Pintar ini diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Dana manfaat Program Indonesia Pintar pada pendidikan keagamaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan santri seperti, pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu dll. Untuk biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan dan lainnya.
Muh Arifin berharap kepada pondok pesantren setelah mendapatkan bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawabannya. Karena pada dasarnya dalam melaksanakan proses pencairan dana KIP, pondok pesantren selaku penerima dana harus menyerahkan laporan penggunaan dana tersebut terlebih dulu. “Ini terkait dengan adanya pertanggung jawaban,” tekannya. (bd)