Purwodadi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Pembuatan Paspor dan Visa Calon Jamaah Haji 1437 H/2016 M di Aula Kankemenag Kab. Grobogan pada Senin (15/02). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KanKemenag Kab. Grobogan Muh Arifin dihadiri 19 Kepala Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya Kankemenag Arifin menjelaskan, rapat koordinasi pembuatan paspor merupakan kegiatan yang rutin digelar setiap tahun. Tujuannya antara lain agar pelayanan penerbitan paspor calon jamaah haji dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan benar sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan dalam pengarahanya Muh Arifin memberikan kutipan terkait 753 kebijakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin: Pertama, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dua tahap. Kedua, seluruh jamaah haji gelombang pertama bisa langsung mendarat di Madinah. Kebijakan ini menimbulkan sisi positif yang tidak hanya efisiensi dari sisi finansial, tapi juga stamina jamaah tidak terkuras karena tidak perlu menempuh perjalanan darat dari Jeddah ke Madinah 6-8 jam. Dan bagi jamaah gelombang kedua bisa langsung ke Tanah Air dari Madinah.
Ketiga, Pemondokan. Atas kondisi dan fasilitas hotel, jamaah merasa puas, baik saat di Madinah maupun Makkah, karena sejak awal menerapkan standar ketat dengan minimal hotel berstandar bintang tiga dan empat yang kita sewa. Keempat, transportasi darat selama di Arab Saudi. Kelima, katering, penyajian makanan bagi jamaah semakin baik, baik dari sisi kualitas gizi, masakan dan keragaman menunya. “Untuk tahun ini, pertama kali jamaah memperoleh makan siang 15 kali selama di Makkah,” jelasnya.
Selain itu Kepala Kankemenag menjelaskan formula lima, yakni lima hal harus dikembangkangkan dan ditingkatkan dalam pelayanan haji. Pertama, pemvisaan. Proses pemvisaan ini harus dilakukan sedini mungkin. Harapan tidak boleh terjadi lagi keterlambatan dalam pemvisaan.
Kedua, kita ingin transportasi lokal jamaah haji kita dari ibu kota kabupaten/kota ke embarkasi dan begitu juga pulangnya, itu bisa ditanggung pemerintah daerah. Ketiga, perlunya penambahan petugas haji, karena yang harus dipahami betul bahwa haji tahun 2016 jauh lebih menantang, karena kuota jemaah akan kembali ke kuota normal 211.000 jamaah dan ditambah 20 ribu kuota tambahan dari pemeritah Arab Saudi. “Walhasil, petugas harus ditambah dan harus lebih selektif,” terangnya.
Hal keempat yang menjadi lima bagian yang harus ditingkatkan, yaitu struktur organisasi pengelolaan haji. Dijelaskan Menag, ini kaitannya dengan Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Agama mengusulkan adanya atase haji di Arab Saudi. Kelima, katering di Makkah. Seluruh jamaah berharap ada penambahan jumlah pemberian katering selama di Makkah, karena satu kali katering yang sudah diberikan dinilai kurang. Jamaah minta minimal dua kali, dan tidak hanya dua kali tapi juga selama di Makkah.
Sementara itu, tiga hal mendasar yang harus dilakukan ke depan. Pertama, pembinaan. banyak hal yang harus ditingkatkan terutama manasik haji. Kedua, identitas jamaah. pengalaman peristiwa Mina menyatakan betapa sulitnya memonitor keberadaan jamaah haji kita, apakah mereka menjadi korban dari musibah tersebut dan untuk memonitor jamaah haji yang kesasar. Tahun depan, tanda pengenal tersebut betul-betul bisa dipasang chip misalnya, sehingga bisa diketahui pergerakan jamaah. Ketiga, jamaah beresiko tinggi.
Dalam himbauannya Kankemanag menjelaskan Perubahan sistem yang dimulai tahun ini selain mengharuskan JCH untuk menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) kartu keluarga (KK), juga harus memiliki surat akta nikah, akta lahir, ijazah dan lain sebagainya. Kankemenag mengharapkan kepada Kepala KUA Kecamatan untuk jamaah calon haji yang tidak memiliki dokumen-dokumen harus dibantu semaksimal mungkin.
Dan Kankemenag kembali menjelaskan pelayanan haji satu atap sudah dibuka di Kantor Kemenag Kab. Grobogan untuk menunjang lebih efektif dan efisien. Semua proses pendaftaran haji dapat dilakukan di satu tempat sehingga menghemat waktu dan tenaga. Hal ini yang kini sangat dirasakan masyarakat. Berbeda halnya bila pelayanan ibadah haji masih terpisah-pisah. Otomatis para pendaftar haji harus bolak-balik ke bank dan pukesmas, sehingga kurang efisien dan menyulitkan. (Bd)