Dengan RKAM, Rencanakan dan Laksanakan Anggaran BOS dengan Riil

Purwodadi – Dalam rapat koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2016 yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan di Hotel Kencana (20/02/2016) Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmad Su’aidi menyampaikan kepada peserta rakor dalam pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madraasah (RKAM) untuk memperhatikan tiga hal, yaitu sesuai komponen, prosentase wajar dan laporan pertanggungjawaban riil.

Dalam kesempatan tersebut, Su’aidi mengingatkan kepada madrasah untuk membuat perencanaan baik dalam RKAM yang bisa dan memungkinkan untuk dilaksanakan. Dan perencanaan madrasah harus sesuai dengan kebutuhan riilnya, tidak melenceng sehingga tidak susah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Madrasah dalam pembuatan RKAM, terang Su’aidi, harus sesuai komponen pembiayaan dalam juknis BOS madradah tahun 2016. Bahwa program kegiatan madrasah yang terdiri delapan item, yang terdiri Pengembangan Kompetensi Lulusan, Pengembangan Standar Isi, Pengembangan Standar Proses, Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengembangan Sarana Prasarana Sekolah, Pengembangan Standar Pengelolaan, Pengembangan Pembiayaan dan Pengembangan Implementasi dan Sistem Penilaian harus dikombinasikan dengan komponen pembiayaan yang terdiri dari 13 jenis sesuai juknis 2016. Dalam juknis, hal ini sesuai dengan lampiran K-8. Kasi Kesiswaan tersebut mengingatkan dalam penyusunan RKAM dan pelaksanaan dana BOS tidak boleh keluar dari 13 komponen pembiayaan.

Dalam prosentase, penyusunan RKAM harus mengikuti kewajaran anggaran dan kewajaran harga.  Dalam penyusunan RKAM tidak boleh njomplang diantara 12 item komponen hanya 1 atau 2 item saja yang terpenuhi sedangkan yang lainnya tidak kebagian anggaran.

Adapun mengenai pertanggungjawaban riil, Su’aidi mengingatkan jangan berani-berani untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Mengenai pertanggungjawaban ini, sudah menjadi rahasia umum bagi pembuat SPJ bahwa kalau ada satu kebohongan dalam pertanggungjawaban maka harus diikuti dengan kebohongan-kebohongan yang lain untuk menutupi kebohongan yang dilakukan. Dan pembuat laporan pertanggungjawaban bodong membutuhkan tambahan daya pikir dan tenaga untuk bisa mencerminkan pertanggungjawaban yang baik karena harus menutupi, merekayasa dan membuat kebohongan-kebohongan dalam laporannya sehingga membutuhkan kecerdasan tambahan, kecerdasan ektra untuk berbohong. Kalau tidak rapi maka gampang terbongkar kebohongan tersebut. Rapi dalam arti sesuai dalam pembukuan, pelaksanaan dan pelaporannya. Dan itu susah dilaksanakan. Berbeda dengan pertanggungjawaban riil, tidak begitu memusingkan kepala, tinggal mengadministrasikan apa yang dilaksanakan, tanpa berpikir ulang berkali-kali untuk membukukan dan mengadministrasikannya.

Mengenai RKAM ini lebih lanjut dibicarakan oleh Bendahara Kankemenag Kab. Grobogan, Lucky Lukmana sebagai pembicara ketiga dalam pembuatan dan penyusunannya. Lucky banyak menerangkan mengenai penyusunan dan pengkodean RKAM sehingga mudah dalam implementasi, pelaksanaan dana pelaporannya.

Lucky menjelaskan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS harus berorientasi mudah disusun dan mudah dievaluasi dan diverifikasi, dan pengkodean berguna untuk memenuhi hal tersebut. Dalam pengkodean, program kegiatan madrasah dibreakdown menjadi pengkodean pertama dan turunan dan penjelasannya menjadi kode kedua. Dan kode ketiga berasal dari komponen pembiayaan dalam juknis BOS yang 13 item. (Pur)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content